Seperti Apa Pembatasan Iklan Rokok dalam PP No. 28 Tahun 2024?

David Togatorop - Senin, 5 Agustus 2024
PP No. 28 Tahun 2024 mengatur pemasangan iklan rokok di tempat-tempat khusus.
PP No. 28 Tahun 2024 mengatur pemasangan iklan rokok di tempat-tempat khusus. (iSTock/porcorex)

Parapuan.co - Ketentuan pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik termasuk salah satu poin-poin terbaru dalam PP No. 28 Tahun 2024.

Aturan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan mengatur secara ketat pembatasan iklan rokok dan produk tembakau lainnya untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Salah satu aspek penting dari regulasi ini adalah pencantuman gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Berdasarkan Pasal 438 ayat (4), kemasan rokok harus menampilkan gambar peringatan kesehatan yang menutupi 50% dari sisi depan dan belakang kemasan.

Gambar ini harus jelas dan mencolok dengan kata "Peringatan" dicetak dengan huruf kuning di atas latar hitam, serta tidak boleh tertutup oleh apapun.

Selain itu, PP Kesehatan juga memberlakukan pembatasan ketat pada iklan rokok dan rokok elektronik.

Iklan tidak diperbolehkan dipasang di area tanpa rokok seperti fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, area bermain anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.

Selain itu, iklan tidak boleh dipasang di jalan utama atau jalan protokol dan dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak (Pasal 449 ayat 1).

Media luar ruang seperti videotron hanya boleh menayangkan iklan rokok antara pukul 22.00-05.00 waktu setempat, sedangkan iklan di televisi harus memenuhi ketentuan ukuran dan durasi tertentu, serta tidak dapat ditayangkan sebelum pukul 22.00.

Baca Juga: Jenis Kanker Penyebab Nomor Satu Kematian dan Hubungannya dengan Rokok

Tujuan Regulasi

Regulasi ini bertujuan untuk mengurangi prevalensi merokok di kalangan remaja dan pemula. Data menunjukkan bahwa jumlah perokok aktif mencapai 70 juta orang, dengan 7,4% di antaranya berusia 10-18 tahun.

Peningkatan signifikan juga terlihat pada pengguna rokok elektrik, yang naik dari 0,3% pada 2019 menjadi 3% pada 2021.

Aturan ketat dalam PP No. 28 Tahun 2024 diharapkan dapat menurunkan angka merokok di kalangan remaja dan pemula serta meningkatkan kesadaran tentang bahaya merokok

Tujuan utama dari regulasi ini adalah menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat merokok serta melindungi masyarakat dari bahaya paparan zat adiktif.

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Indah Febrianti, S.H., M.H menjelaskan bahwa pengaturan penjualan rokok secara eceran bertujuan menekan konsumsi rokok. Sebab, dampak buruk produk tembakau dapat mengancam kesehatan

Merokok dapat menyebabkan berbagai masalah pernapasan seperti bronkitis kronis, emfisema, dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK).

Paparan asap rokok secara terus-menerus akan merusak jaringan paru-paru dan mengganggu kemampuan paru-paru untuk berfungsi dengan baik. (*)

Baca Juga: PP 28 Tahun 2024 Bolehkan Dokter Praktik di Lebih dari Satu Tempat dengan Syarat Ini

Sumber: Kemenkes RI
Penulis:
Editor: David Togatorop


REKOMENDASI HARI INI

Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual Fisik dan Non Fisik Berdasarkan UU TPKS