Kontroversi Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak di PP Nomor 28 Tahun 2024

Arintha Widya - Selasa, 6 Agustus 2024
Politisi Netty Prasetiyani Aher sebut perlunya revisi pada PP Nomor 28 Tahun 2024 soal aturan penyediaan alat kontrasepsi untuk anak dan remaja.
Politisi Netty Prasetiyani Aher sebut perlunya revisi pada PP Nomor 28 Tahun 2024 soal aturan penyediaan alat kontrasepsi untuk anak dan remaja. CreativeDesignArt

Parapuan.co - Kawan Puan, pada 26 Juli lalu Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

PP tersebut merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ada sejumlah aturan tertulis di dalamnya, salah satunya mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Aturan tersebut dibuat sebagai bagian dari upaya kesehatan sistem reproduksi anak-anak usia sekolah dan remaja.

Di dalam Pasal 103 PP Nomor 28 Tahun 2024, upaya kesehatan reproduksi untuk siswa dan remaja meliputi deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, serta penyediaan alat kontrasepsi.

Konseling yang diberikan harus memperhatikan privasi dan kerahasiaan, dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi yang sesuai.

Selain itu, ada pula Pasal 107 yang mengatur bahwa upaya kesehatan reproduksi harus diselenggarakan melalui penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang sesuai standar.

Yaitu mencakup standar keamanan, kualitas, harga yang terjangkau, tidak diskriminatif, dan menjaga privasi serta kesetaraan gender.

Upaya ini dapat dilakukan di berbagai lokasi, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat kerja, lembaga keagamaan, rumah tahanan, dan pusat rehabilitasi sosial.

Baca Juga: PP No 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan Disahkan, Ini Dampak Melahirkan Anak Hasil Pemerkosaan

Sumber: Dpr.go.id
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual Fisik dan Non Fisik Berdasarkan UU TPKS