Hanya saja, aturan terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja mendapatkan kritik dari anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher.
Melansir laman resmi dpr.go.id, Netty Prasetyani Aher secara khusus menyoroti asal 103 ayat 1 dan 4 turut mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Menurut Netty, pasal tersebut harus direvisi agar tidak menimbulkan persepsi ganda atau ambiguitas.
Jangan sampai aturan itu membuat orang beranggapan bahwa anak usia sekolah dan remaja boleh melakukan hubungan seksual.
"Pada pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi," ungkap Netty.
"Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi," ujarnya lagi.
"Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?" Kata Netty dalam keterangan kepada media, Minggu (4/8/2024).
Bukan itu saja, Netty juga mempertanyakan penyebutan "perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab" pada anak sekolah dan usia remaja yang tertulis di PP Nomor 28 Tahun 2024.
Ia menjelaskan, penting untuk menguraikan lebih detail maksud dan tujuan dilakukannya edukasi perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.