Pelaku Bisa Dijerat Pidana dalam UU TPKS, Ini 5 Cara Melapor KBGO

Saras Bening Sumunar - Selasa, 6 Agustus 2024
Cara melapor kasus KBGO, pelaku bisa dijerat pidana.
Cara melapor kasus KBGO, pelaku bisa dijerat pidana. Marina Gordejeva

Parapuan.co  - Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) menjadi peristiwa yang cukup memprihatinkan dan membutuhkan perhatian khusus.

KGBO sendiri merupakan tindakan yang menggunakan teknologi untuk melecehkan korban berdasarkan gender atau identitas seksualnya.

Pada dasarnya, semua orang bisa mengalami KBGO, namun perempuan masih kerap menjadi korban utamanya.

Bukan itu saja, KBGO juga memberikan dampak buruk untuk korban seperti ketakutan, cemas, hingga depresi.

Korban KBGO juga rentan menarik diri dari lingkungan sekitarnya.

Jika kamu atau rekan terdekat menjadi korban KBGO, penting untuk segera membuat laporan atas kasus kekerasan yang dialami.

Lantas, bagaimana cara melaporkan KGBO? Berikut PARAPUAN merangkumnya untukmu.

1. Melaporkan Lewat Platform

Sebagian besar platform digital memiliki fitur pelaporan yang dapat menjaga privasi pelapornya.

Baca Juga: Tak Ada Lagi Ruang untuk Hinaan Tobrut, Kini Pelecehan Seksual secara Verbal Bisa Dipidana!



REKOMENDASI HARI INI

Pelaku Bisa Dijerat Pidana dalam UU TPKS, Ini 5 Cara Melapor KBGO