Pelaku Bisa Dijerat Pidana dalam UU TPKS, Ini 5 Cara Melapor KBGO

Saras Bening Sumunar - Selasa, 6 Agustus 2024
Cara melapor kasus KBGO, pelaku bisa dijerat pidana.
Cara melapor kasus KBGO, pelaku bisa dijerat pidana. Marina Gordejeva

4. Melapor pada Pihak Kepolisian

Berikutnya, kamu bisa melapor kejadian KBGO pada pihak kepolisian dengan melampirkan bukti.

Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terdapat aturan terkait kekerasan seksual berbasis elektronik.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 14 UU TPKS yang sudah disahkan sejak tahun 2022 lalu.

Dalam pasal tersebut diatur bahwa setiap orang yang terbukti melakukan pebuatan tersebut dapat dipidana.

"Dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta," begitu bunyi aturan tersebut.

5. Mencari Bantuan

Kamu juga bisa mencari bantuan dari organisasi masyarakat sipil atau hotline khusus untuk pencegahan dan respons terhadap KBGO.

Adapun layanan bantuan yang bisa kamu hubungi yakni:

- Hotline Sahabat Perempuan dan Anak: SAPA 129 atau WhatsApp 0811129129

- Layangan Pengaduan Komnas Perempuan: Menghubungi nomor 021-3903963

- SAFENET: Melalui email aduan.safenet.or.id atau 08119223375

- Yayasan Pulih: WhatsApp 08118436633

Baca Juga: Kampanye 16 HAKTP, Komnas Perempuan Dorong Implementasi UU TPKS Secara Maksimal

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Pelaku Bisa Dijerat Pidana dalam UU TPKS, Ini 5 Cara Melapor KBGO