Legal dengan Nomor Induk Berusaha, 5 Keuntungan Punya NIB Bagi UMKM

Arintha Widya - Rabu, 7 Agustus 2024
Keuntungan memiliki NIB bagi pelaku UMKM
Keuntungan memiliki NIB bagi pelaku UMKM Wasan Tita

Parapuan.co - Kawan Puan, setiap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB ada identitas legal suatu usaha yang berskala UMKM, tak terkecuali warung nasi, bisnis rumahan, toko kelontong, dan sebagainya.

Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM dapat memperoleh sejumlah keuntungan, baik untuk diri sendiri maupun usaha yang dijalankan.

Berikut ini keuntungan memiliki NIB bagi UMKM seperti dilansir Kemenkop UKM via Kompas.com!

1. Legalitas Usaha Terjamin

Dengan memiliki NIB, legalitas usaha yang kamu miliki akan lebih terjamin.

Legalitas usaha ini akan membantumu mendapatkan perlindungan hukum saat menjalankan bisnis.

2. Kemudahan Mengurus Sertifikasi

Keuntungan berikutnya, NIB memudahkan pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi lain yang dibutuhkan dalam bisnis.

Baca Juga: Cara Mudah Dapat Sertifikasi Halal untuk UMKM Lewat Aplikasi e-Commerce

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Legal dengan Nomor Induk Berusaha, 5 Keuntungan Punya NIB Bagi UMKM