Baca Juga: Simak, 5 Sumber Daya yang Wajib Kamu Miliki Saat Membangun Ide Usaha
Tanpa izin legal berupa NIB, perbankan akan kesulitan memberikan pinjaman untuk pelaku UMKM.
5. Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha mikro juga bisa mendapatkan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil (LBPH-PUMK) secara gratis dari KemenKopUKM.
Layanan ini mencakup konsultasi hukum, mediasi, penyuluhan hukum, penyusunan dokumen hukum, hingga pendampingan di luar pengadilan.
Layanan bantuan hukum gratis ini diberikan oleh KemenKopUKM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Di dalam Pasal 48 PP tersebut, tertulis bahwa Pusat (setiap K/L) dan Pemerintah Daerah (setiap dinas) wajib menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Itulah tadi beberapa keuntungan memiliki NIB bagi pelaku UMKM, tak terkecuali skala rumahan sekalipun.
NIB bisa kamu peroleh secara gratis melalui lembaga OSS (Online Single Submission) seperti disebut di atas. Selamat mencoba!
Baca Juga: Resolusi Bisnis 2023, Lakukan Ini untuk Melengkapi Legalitas Usaha
(*)