Sebut saja diantaranya, sertifikasi halal, SNI Bina UMK, dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Sertifikasi lanjutan setelah memiliki NIB tersebut mempermudah pelaku usaha dalam menjalankan bisnis di masa depan.
3. Mendapatkan Pendampingan Usaha
Saat ini, banyak program pendampingan usaha untuk pelaku usaha mikro yang disediakan oleh pemerintah, seperti dari KemenKopUKM.
Pelaku usaha mikro bisa mendapatkan pendampingan dalam pengembangan dan operasional bisnis setelah memiliki NIB.
Untuk mendapatkan NIB, Kawan Puan bisa mendaftarkan usahamu melalui laman lembaga OSS (Online Single Submission) di www.oss.go.id.
4. Kemudahan Mengakses Sumber Pendanaan
Salah satu syarat untuk mendapatkan akses sumber pendanaan adalah memiliki NIB.
Syarat ini umumnya diminta oleh berbagai pihak, termasuk perbankan, ketika pelaku UMKM mengajukan permohonan pinjaman atau kredit usaha.