Hambatan dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus

Arintha Widya - Kamis, 8 Agustus 2024
Hambatan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Hambatan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. PonyWang

"Misalnya untuk kebtuhan air minum saja, Satgas PPKS yang mengeluarkan uang. Itu belum termasuk jika korban harus diantar untuk melapor ke kepolisian atau ke tempat konseling," imbuh Veryanto.

Veryanto juga menyebutkan bahwa dalam upaya pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual, Satgas PPKS dapat bekerja sama dengan lembaga layanan setempat dalam melakukan pendampingan.

Ketua Satgas PPKS UMRAH, Nikodemus Nico memaparkan bahwa dalam 2 tahun terakhir, Satgas telah menangani 14 kasus kekerasan seksual yang pelakunya mulai dari dosen hingga mahasiswa.

Dinamika penanganan dalam kurun waktu tersebut dirasakan belum maksimal, karena Peraturan Sekjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi sulit diimplementasikan di kampus.

"Kami ingin mempelajari dan berbagi informasi tentang pengalaman pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual yang belum kami miliki," kata Nikodemus.

"Kami telah menerima pelaporan dan melakukan penanganan korban, serta menyusun rekomendasi untuk penindakan terhadap pelaku," tambahnya.

"Sejauh ini, kami masih terhambat oleh minimnya anggaran penanganan dan layanan konseling psikologis yang terbatas. Terlebih saat ini posisi kami masih Satker (satuan kerja), bukan PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum)," ujarnya lagi.

Nikodemus juga mengatakan, "Hambatan lain datang dari Kepolisian, di mana aparat penegak hukum terkadang mempertanyakan tugas dan fungsi Satgas sehingga menyulitkan proses pelaporan."

Ketua Tim Advokasi Internasional Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat menegaskan kasus kekerasan seksual di Kepulauan Riau cukup tinggi.

Sumber: Komnas Perempuan
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Hambatan dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus