Baca Juga: Cegah Pelecehan di Lembaga Internal, Komnas HAM Desak Penyelenggara Pemilu Bentuk Satgas TPKS
"Satgas PPKS kampus perlu melakukan pendataan terpilah. Ada catatan khusus di antaranya perlu adanya pendataan kasus kekerasan seksual yang meliputi jenis atau bentuk kekerasan, relasi korban dan pelaku, pola kasus yang terjadi, dan hambatan," ungkap Rainy Hutabarat.
"Data terpilah merupakan modalitas kampus yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi darma perguruan tinggi, berupa pengembangan pengetahuan dari perempuan untuk karya ilmiah dengan memperhatikan perspektif korban," terangnya lagi.
"Perlu juga dicatat bagaimana sosialisasi Satgas PPKS kepada civitas dan publik yang terkait dengan kerja-kerja Satgas PKKS. Terkait hambatan, perlu dipetakan apa saja permasalahannya, serta dipikirkan strategi untuk mengatasinya," tambah Rainy.
Lebih lanjut, Rainy juga menerangkan bahwa Satgas bisa memetakan serta membuat modal sosial terkait sumber daya manusia kampus untuk pendampingan korban seperti psikolog atau konsultasi hukum, misalnya dari para alumni kampus.
Selain itu, kerja Satgas PPKS di kampus juga perlu didukung dan diapresiasi dengan memberikan semacam penghargaan.
Hal ini diharapkan dapat membuat langkah pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di lingkungan kampus lebih berkelanjutan.
Menanggapi pergantian Satgas PPKS, Komisioner Subkomisi Pendidikan, Imam Nahei, menyampaikan perlu adanya transmisi pengetahuan kepada mahasiswa atau calon Satgas PPKS berikutnya agar berkelanjutan.
Di samping itu, perlu pula dipastikan kalau pemilihan calon Satgas benar-benar memiliki perspektif korban dan tidak ada konflik kepentingan di internal kampus.
Demikian tadi usaha yang bisa dilakukan pihak kampus melalui Satgas PPKS dalam penanganan kekerasan seksual terhadap perempuan di lingkungan perguruan tinggi. Bagaimana menurutmu?
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Masih Tinggi, Rektor UGM Jelaskan Langkah Penanganan
(*)