Tertuang dalam UU TPKS, Ini yang Termasuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

Saras Bening Sumunar - Kamis, 8 Agustus 2024
Tindakan yang termasuk kekerasan seksual berbasis elektronik.
Tindakan yang termasuk kekerasan seksual berbasis elektronik. JimmyFam

Parapuan.co - Tak hanya terjadi secara langsung, nyatanya perempuan juga bisa jadi korban kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) atau digital.

Untuk diketahui, kekerasan seksual berbasis elektronik adalah tindakan yang menggunakan teknologi untuk melakukan aksi kekerasan.

Ada beberapa tindak kejahatan yang tergolong kekerasan seksual berbasis elektronik yakni:

  • Perekaman, pengambilan tangkapan layar, atau pengambilan gambar yang bermuatan seksual tanpa persetujuan orang yang menjadi objek.
  • Penyebaran konten seksual, seperti foto, video, dan dokumen elektronik.
  • Balas dendam dengan pornografi.
  • Penguntitan, intimidasi, pelecehan seksual, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan eksploitasi.

Bukan hanya itu, kekerasan seksual berbasis elektronik ini rupanya juga sudah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Ketentuan KSBE tertuang dalam Pasal 14 UU TPKS. Dalam Pasal (14) ayat 1 beleid tersebut menjelaskan perbuatan yang tergolong tindak kekerasan seksual berbasis elektronik.

Lantas, apa saja tindakan tersebut?

Rincian Tindak Kekerasan Berbasis Elektronik dalam UU TPKS

- Melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar.

Baca Juga: Pelaku Bisa Dijerat Pidana dalam UU TPKS, Ini 5 Cara Melapor KBGO



REKOMENDASI HARI INI

Tertuang dalam UU TPKS, Ini yang Termasuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik