Tertuang dalam UU TPKS, Ini yang Termasuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

Saras Bening Sumunar - Kamis, 8 Agustus 2024
Tindakan yang termasuk kekerasan seksual berbasis elektronik.
Tindakan yang termasuk kekerasan seksual berbasis elektronik. JimmyFam

- Mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual.

- Melakukan penguntitan dan/atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi obyek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual.

Jeratan Hukum Pelaku Kekerasan Seksual Berbasis Gender

Mengutip dari laman Kompas.comada jerat hukum yang didapatkan pelaku KSBE.

Dalam UU TPKS, setiap orang yang terbukti melakukan perbuatan tersebut dapat dipidana.

"Dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta," bunyi aturan tersebut.

Untuk diketahui, kekerasan seksual berbasis elektronik merpakan satu dari sembilan jenis TPKS yang ketentuan pidananya diatur dalam Undang-Undang.

Adapun sembilan jenis tindak pidana seksual yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU TPKS yakni:

Baca Juga: Tak Ada Lagi Ruang untuk Hinaan Tobrut, Kini Pelecehan Seksual secara Verbal Bisa Dipidana!

- Pelecehan seksual non-fisik.



REKOMENDASI HARI INI

Sinopsis Series Never Enough, Kisah Persahabatan Anak Yatim Piatu