- Mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual.
- Melakukan penguntitan dan/atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi obyek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual.
Jeratan Hukum Pelaku Kekerasan Seksual Berbasis Gender
Mengutip dari laman Kompas.com, ada jerat hukum yang didapatkan pelaku KSBE.
Dalam UU TPKS, setiap orang yang terbukti melakukan perbuatan tersebut dapat dipidana.
"Dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta," bunyi aturan tersebut.
Untuk diketahui, kekerasan seksual berbasis elektronik merpakan satu dari sembilan jenis TPKS yang ketentuan pidananya diatur dalam Undang-Undang.
Adapun sembilan jenis tindak pidana seksual yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU TPKS yakni:
Baca Juga: Tak Ada Lagi Ruang untuk Hinaan Tobrut, Kini Pelecehan Seksual secara Verbal Bisa Dipidana!
- Pelecehan seksual non-fisik.