Angka Keterwakilan Perempuan di Parlemen: Indonesia Tertinggal Jauh

David Togatorop - Sabtu, 10 Agustus 2024
Indonesia tertinggal jauh dari negara lain dalam keterlibatan perempuan di parlemen.
Indonesia tertinggal jauh dari negara lain dalam keterlibatan perempuan di parlemen. (iStock/gorodenkoff)

Parapuan.co - Meskipun banyak upaya telah dilakukan, kesenjangan gender tetap menjadi tantangan yang harus diatasi.

Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menunjukkan perempuan masih tertinggal dibandingkan laki-laki dalam aspek kesehatan, ekonomi, dan pendidikan.

Meski Indeks Ketimpangan Gender telah menurun, kesenjangan tersebut masih membutuhkan perhatian serius.

Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menekankan pentingnya advokasi kebijakan yang responsif gender sebagai bagian dari strategi pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.

Rini Handayani, Plh. Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, menyatakan bahwa perempuan saat ini hampir setengah dari populasi Indonesia, yang menjadi kekuatan penting bagi bangsa.

Negara telah menjamin perlindungan dan pemenuhan hak perempuan melalui berbagai peraturan yang ada.

"Advokasi kebijakan responsif gender merupakan kebijakan yang melaksanakan perspektif gender mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Salah satu strategi penting yang dilakukan adalah pengarusutamaan gender, yakni mengintegrasikan perspektif gender dalam semua bidang pembangunan," ujar Rini, pada Rabu (7/8)

Rini juga menyoroti pentingnya ratifikasi perjanjian internasional seperti Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) yang telah diratifikasi sejak 1984.

Indonesia telah melaporkan implementasi konvensi ini di tingkat global.

Baca Juga: Mimpi Menteri PPPA Bintang Puspayoga: Raih Kesetaraan Gender di Tengah Budaya Patriarki

Konvensi ini mencakup 12 area penting, termasuk kesehatan, politik, serta perlindungan perempuan selama masa kehamilan, kelahiran, dan pasca-kelahiran, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

Lebih lanjut, Rini menegaskan bahwa pengarusutamaan gender juga merupakan bagian dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs) ke-5, yakni mencapai kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan. Kebijakan ini telah diterjemahkan ke dalam kebijakan nasional dan berbagai regulasi pemerintah.

Di sisi lain, Direktur Westminster Foundation for Democracy (WFD) Indonesia, Ravio Patra, menyampaikan tantangan representasi gender di dunia politik, terutama di parlemen.

Meskipun ada beberapa perempuan yang memegang posisi strategis, jumlahnya masih sangat terbatas.

Pakar Hukum Tata Negara, Titi Anggraini, menekankan pentingnya penguatan peran perempuan dalam lembaga legislatif. Titi mengungkapkan bahwa meskipun ada kemajuan, Indonesia masih tertinggal jauh dibandingkan negara lain dalam hal keterwakilan perempuan di parlemen.

"Data terbaru dari Inter-Parliamentary Union (IPU) menunjukkan bahwa rata-rata global keterwakilan perempuan di parlemen telah mencapai 26%, sementara Indonesia hanya mampu mencapai 21,9% untuk DPR RI."

"Angka ini menempatkan Indonesia pada peringkat 100 dalam Indeks Kesenjangan Gender Global tahun 2024, turun dari peringkat 87 pada tahun sebelumnya. Penurunan ini disebabkan oleh berkurangnya kesempatan ekonomi dan pemberdayaan politik bagi perempuan. Kondisi ini menegaskan bahwa masih banyak yang harus dilakukan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam politik Indonesia," ujar Titi.

Pentingnya keterlibatan perempuan dalam posisi strategis di tingkat daerah maupun nasional berpengaruh kepada kebijakan terkait pemberdayaan perempuan terutama dalam administrasi atau kurangnya dukungan dari lembaga terkait. (*)

Baca Juga: Perempuan Karier di Industri Teknologi Masih Jadi Minoritas: Hadapi Tantangan Bias Gender

Sumber: KPPPA
Penulis:
Editor: David Togatorop


REKOMENDASI HARI INI

Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual Fisik dan Non Fisik Berdasarkan UU TPKS