Pelanggaran Kode Etik Jadi Alasan PP No 28 Tahun 2024 Melarang Susu Formula Beriklan

David Togatorop - Senin, 12 Agustus 2024
Iklan susu formula selama ini dinilai melanggar kode etik beriklan.
Iklan susu formula selama ini dinilai melanggar kode etik beriklan. (iStock/dragana991)

Parapuan.co - WHO dan banyak organisasi kesehatan lainnya merekomendasikan pemberian ASI eksklusif selama enam bulan pertama kehidupan bayi.

ASI merupakan sumber nutrisi yang paling ideal dan lengkap untuk bayi, mengandung protein, lemak, vitamin, serta antibodi yang penting dalam melindungi bayi dari infeksi dan penyakit.

Manfaat ASI eksklusif sangat luas, di antaranya adalah meningkatkan sistem kekebalan tubuh bayi, mengurangi risiko infeksi, alergi, dan penyakit kronis, serta mendukung perkembangan otak yang optimal.

Selain itu, pemberian ASI juga membantu membangun ikatan emosional yang kuat antara ibu dan bayi, yang penting untuk perkembangan psikologis bayi.

Di sisi lain, susu formula adalah alternatif buatan yang digunakan untuk memberi makan bayi yang tidak mendapatkan ASI.

Susu formula diproduksi dari susu sapi atau bahan lain yang telah diproses untuk memenuhi kebutuhan gizi bayi.

Meskipun tidak dapat sepenuhnya meniru komposisi ASI, susu formula dipromosikan dapat menyediakan nutrisi untuk tumbuh dan berkembang.

Pengadopsian Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 1981 merupakan langkah penting dalam melindungi orang tua dan pengasuh dari salah satu hambatan utama dalam keberhasilan menyusui, yaitu praktik promosi produk pengganti ASI oleh industri makanan bayi.

Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes RI, dr. Lovely Daisy, M.Km, menambahkan, pentingnya perlindungan, promosi, dan dukungan terhadap pemberian ASI sebagai salah satu cara paling efektif untuk memastikan kesehatan dan kelangsungan hidup anak.

Baca Juga: Susu Formula Tidak Bisa Lagi Beriklan, Ini Isi PP No 28 Tahun 2024 tentang ASI Eksklusif

Sumber: Kemenkes RI
Penulis:
Editor: David Togatorop


REKOMENDASI HARI INI

Pelanggaran Kode Etik Jadi Alasan PP No 28 Tahun 2024 Melarang Susu Formula Beriklan