Pelanggaran Kode Etik Jadi Alasan PP No 28 Tahun 2024 Melarang Susu Formula Beriklan

David Togatorop - Senin, 12 Agustus 2024
Iklan susu formula selama ini dinilai melanggar kode etik beriklan.
Iklan susu formula selama ini dinilai melanggar kode etik beriklan. (iStock/dragana991)

"Dalam beberapa laporan pelanggaran kode etik pemasaran susu formula, masih terjadi penggunaan label yang tidak tepat, promosi di fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan yang mempromosikan, serta promosi silang antar-produk. Karena itu, perlu penguatan pemantauan dan penegakan sanksi," tambah Daisy.

Memberikan ASI secara eksklusif sejak bayi lahir hingga usia 6 bulan, kemudian melanjutkannya hingga usia 2 tahun dengan tambahan makanan pendamping ASI (MPASI), memberikan dampak positif jangka panjang bagi kesehatan anak.

Untuk itu, diperlukan aturan dan perlindungan dari promosi susu formula dalam segala bentuknya menjadi penting. Tujuannya, menjamin keberlangsungan pemberian ASI dan pemberian MPASI yang tepat.

Pada PP Nomor 28 tahun 2024, konsen ini telah diadopsi seluruh aturan Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI dan aturan WHO terbaru.

Resolusi World Health Assembly 69.9 tentang ‘Ending the Inappropriate Promotion of Foods for Infants and Young Children’ (Mengakhiri Promosi Makanan yang Tidak Tepat untuk Bayi dan Anak Kecil) mengamanatkan larangan donasi materi informasi dan edukasi oleh industri, yang selaras dengan panduan tersebut, termasuk larangan total terhadap hadiah atau insentif untuk petugas kesehatan.

Berdasarkan panduan “Ending the Inappropriate Promotion of Foods for Infants and Young Children” yang diterbitkan WHO pada tahun 2017, praktik menyusui yang direkomendasikan dapat terganggu oleh promosi produk yang tidak tepat dalam berbagai bentuk.

Gangguan ini mencakup promosi produk sebagai cocok untuk bayi di bawah usia 6 bulan, yang diklaim setara atau bahkan lebih baik dari ASI, atau sebagai pengganti ASI.

Promosi ini juga dapat terjadi melalui penggunaan merek, label, atau logo yang dianggap setara atau lebih unggul dari ASI, atau yang mirip dengan yang digunakan untuk produk pengganti ASI.

Baca Juga: Akupuntur Bisa Perlancar ASI, Apa yang Perlu Dipersiapkan Ibu Menyusui?

Sumber: Kemenkes RI
Penulis:
Editor: David Togatorop


REKOMENDASI HARI INI

Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual Fisik dan Non Fisik Berdasarkan UU TPKS