Pelanggaran Kode Etik Jadi Alasan PP No 28 Tahun 2024 Melarang Susu Formula Beriklan

David Togatorop - Senin, 12 Agustus 2024
Iklan susu formula selama ini dinilai melanggar kode etik beriklan.
Iklan susu formula selama ini dinilai melanggar kode etik beriklan. (iStock/dragana991)

Panduan WHO juga menekankan masalah pelabelan produk makanan bayi dan anak yang seringkali tidak mencantumkan peringatan penting, seperti usia penggunaan yang tepat, ukuran porsi, atau frekuensi.

Selain itu, ada bukti adanya pesan yang tidak tepat dan menyesatkan pada label oleh produsen, termasuk klaim kesehatan dan saran penggunaan produk sebelum bayi mencapai usia 6 bulan.

Hal-hal yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif sesuai isi Pasal 33 PP Kesehatan, sebagai berikut:

1. Pemberian contoh produk susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sarna, atau bentuk apapun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan;

2. Penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah;

3. Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual;

4. Penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat;

5. Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial;

6. Promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya. (*)

Baca Juga: Ibu Menyusui Pesimis Karena ASI Mampet? Ini Dukungan yang Bisa Diberikan

Sumber: Kemenkes RI
Penulis:
Editor: David Togatorop


REKOMENDASI HARI INI

Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual Fisik dan Non Fisik Berdasarkan UU TPKS