Baca Juga: Cara Memilih, Mendaftar, dan Klaim Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Inflasi tinggi bisa merusak daya beli kita di masa pensiun bila tidak ada persiapan dana yang memadai.
Sumber Dana saat Pensiun
Lantas, dari mana saja dana pensiun bisa kita peroleh agar dapat segera mempersiapkannya?
Selain dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini beberapa sumber dana pensiun yang bisa Kawan Puan dapatkan:
1. Pemberi Kerja
Bagi kamu yang bekerja di perusahaan, dana pensiun bisa diperoleh dari pemberi kerja melalui program khusus, yaitu Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).
PPMP merupakan program pensiun yang menetapkan rumus tertentu atas manfaat yang akan peserta terima ketika mencapai usia pensiun.
Dana pensiun pada program ini disebut pula dengan nama DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja), yang umumnya dihitung dengan mempertimbangkan masa kerja dan gaji.
Kemudian untuk PPIP, merupakan program pendiun yang iurannya ditetapkan sesuai Peraturan Dana Pensiun, dengan manfaat berupa keseluruhan iuran beserta hasil investasi.
Baca Juga: Arisan Parapuan Bahas Persiapan Dana Pensiun, Kenali Apa Itu DPLK
Ada dua jenis program yang termasuk PPIP dana pensiun, yaitu DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) maupun DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)
2. Pribadi atau Individu
Berikutnya, yaitu berasal dari investasi, di mana kamu dapat berinvestasi dana pensiun pada saham, reksadana, atau lainnya.
Itulah tadi beberapa hal mengenai langkah memulai menyiapkan dana pensiun. Semoga bermanfaat!
Mengenal DPLK sebagai Salah Satu Bekal Persiapan Dana Pensiun
Lebih lanjut, Dyah Lestari Agustini menjelaskan pentingnya Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) sebagai salah satu bekal untuk masa tua.
DPLK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan PPIP bagi perorangan.
MSIG Life juga memiliki program DPLK, yang bisa menjadi pilihan Kawan Puan untuk meraih masa tua bebas merdeka.
DPLK dapat dimiliki oleh karyawan maupun pekerja mandiri, yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja.
DPLK memiliki sejumlah manfaat, antara lain menjadi sumber keuangan di masa pensiun, jaminan pendapatan di masa tua, sebagai bentuk investasi, dan mitigasi risiko saat terhadi layoff atau PHK.
Kawan Puan bisa menghubungi MSIG Life melalui laman https://www.msiglife.co.id/ untuk informasi lebih lanjut.
Baca Juga: Bahas Dana Pensiun, Ini Hak dan Kewajiban Peserta Program DPLK
(*)