Mengenal Hak-Hak Perempuan Pasca Cerai, Kimberly Ryder Cuma Minta Nafkah Rp5.000

Arintha Widya - Senin, 12 Agustus 2024
Cuma minta nafkah Rp5.000 dan hak asuh anak: Kimberly Ryder saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2024).
Cuma minta nafkah Rp5.000 dan hak asuh anak: Kimberly Ryder saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2024). Grid.ID/Devi Agustiana

Parapuan.co - Kawan Puan, sidang perceraian Kimberly Ryder dan Edward Akbar telah memasuki tahap akhir.

Belum lama ini seperti mengutip Kompas.com, Kimberly Ryder dilaporkan sudah menuntut hak atas nafkah selama proses cerai.

Namun yang mengejutkan, Kimberly Ryder hanya menuntut nafkah sebenar Rp5.000 untuk hak-haknya selama proses perceraian dengan Edward Akbar.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Kimberly Ryder, Micha Achmad.

"Kalau untuk gugatan Kimberly sendiri tidak sulit karena total dari nafkah itu cuma Rp5.000 kok, masing-masing Rp1.000," ungkap Micha.

Masing-masing yang dimaksud Micha adalah mencakup jenis-jenis hak nafkah perempuan pasca cerai seperti merangkum Tribunnews berikut ini!

Hak-Hak Perempuan Pasca-Perceraian

1. Hak atas Nafkah Iddah dan Mut'ah

Setelah perceraian, seorang perempuan berhak mendapatkan nafkah iddah, yaitu nafkah selama masa tunggu sebelum ia dapat menikah lagi.

Baca Juga: Viral di TikTok Inara Rusli Minta Uang Mut'ah Rp10 Miliar Setelah Cerai, Apa Itu?

Sumber: Kompas.com,tribunnews
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

5 Tips Liburan Nataru di Puncak, Tetap Nyaman dan Menyenangkan