Mengenal Hak-Hak Perempuan Pasca Cerai, Kimberly Ryder Cuma Minta Nafkah Rp5.000

Arintha Widya - Senin, 12 Agustus 2024
Cuma minta nafkah Rp5.000 dan hak asuh anak: Kimberly Ryder saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2024).
Cuma minta nafkah Rp5.000 dan hak asuh anak: Kimberly Ryder saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2024). Grid.ID/Devi Agustiana

 

Selain itu, perempuan juga berhak mendapatkan mut'ah, atau pemberian yang layak dari mantan suami sebagai penghargaan atas pernikahan yang telah dijalani.

Hak ini diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 149 bagi umat Islam di Indonesia.

2. Hak atas Harta Bersama

Harta bersama atau harta gono-gini yang diperoleh selama masa pernikahan harus dibagi secara adil antara suami dan istri pasca-perceraian.

Di Indonesia, pembagian harta bersama ini diatur oleh Pasal 97 KHI yang menyatakan bahwa:

"Janda atau duda masing-masing berhak separuh dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan."

3. Hak Asuh Anak (Hadhanah)

Hak asuh anak atau hadhanah menjadi salah satu isu yang sering diperdebatkan dalam proses perceraian.

Di Indonesia, hak asuh anak biasanya diberikan kepada ibu, terutama jika anak masih berusia di bawah 12 tahun, sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Sumber: Kompas.com,tribunnews
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Kareena Kapoor Jadi Detektif, Ini Sinopsis Film The Buckingham Murders