Mengenal Hak-Hak Perempuan Pasca Cerai, Kimberly Ryder Cuma Minta Nafkah Rp5.000

Arintha Widya - Senin, 12 Agustus 2024
Cuma minta nafkah Rp5.000 dan hak asuh anak: Kimberly Ryder saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2024).
Cuma minta nafkah Rp5.000 dan hak asuh anak: Kimberly Ryder saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2024). Grid.ID/Devi Agustiana

Baca Juga: 2 Tahun Menikah, Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan dan Tuntut Hak Asuh Anak

Namun, keputusan final mengenai hak asuh ini tetap berada di tangan pengadilan berdasarkan pertimbangan yang matang.

4. Hak atas Nafkah Anak

Setelah perceraian, ayah berkewajiban untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya meski hak asuh ada pada sang ibu.

Nafkah ini mencakup kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan sehari-hari.

5. Hak atas Tempat Tinggal

Perempuan yang mendapatkan hak asuh anak berhak atas tempat tinggal bersama anak-anaknya.

Hal ini untuk memastikan anak-anak tetap mendapatkan lingkungan yang stabil dan aman pasca-perceraian.

Jika tempat tinggal tersebut merupakan bagian dari harta bersama, pengaturan penggunaannya bisa diatur melalui kesepakatan atau putusan pengadilan.

6. Hak atas Perlindungan Hukum

Perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama pernikahan berhak atas perlindungan hukum dan pendampingan sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Pasca-perceraian, perempuan dapat mengajukan gugatan untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum jika terbukti mengalami KDRT.

Hak-hak perempuan pasca-perceraian di Indonesia diatur oleh berbagai peraturan hukum yang bertujuan untuk melindungi kesejahteraan perempuan dan anak-anak.

Baca Juga: Puncak Hari Anak Nasional: Suarakan Pemenuhan dan Perlindungan Anak

(*)

Sumber: Kompas.com,tribunnews
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Kareena Kapoor Jadi Detektif, Ini Sinopsis Film The Buckingham Murders