1. Lingkar mata menghitam, entah akibat memar karena dipukul atau tidak dapat tidur karena mengalami kekerasan fisik.
2. Memar di sejumlah bagian tubuh, misalnya wajah, lengan, kepala, kaki, dan lainnya.
3. Bibir pecah-pecah, pucat, wajah terlihat lesu, dan sebagainya.
4. Ada bagian tubuh yang terkilir, semisal pergelangan tangan atau kaki.
5. Ada perubahan perilaku hingga cara berpakaian. Misalnya jadi lebih sering memakai pakaian lengan panjang (untuk menutupi luka) meski saat cuaca panas.
Itu tadi tanda emosional dan fisik serta perubahan perilaku yang bisa ditunjukkan perempuan korban KDRT.
Penting untuk diingat bahwa, ada ancaman hukuman bagi pelaku KDRT yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Adapun dalam kasus yang menimpa mantan atlet anggar ini, sang pelaku bisa dijerat hukuman serius.
Melansir Kompas.com, pelaku bisa dpidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga.
Baca Juga: Peran UU TPKS Tangani Kekerasan terhadap Perempuan yang Seperti Fenomena Gunung Es
Atau pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat.
Jika kamu atau orang terdekatmu mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), jangan ragu untuk melaporkan ke Komnas Perempuan.
Hubungi hotline 021-3903963 atau kirim email ke pengaduan@komnasperempuan.go.
(*)