Mantan Atlet Anggar Diduga Dianiaya Suami, Ini Tanda Perempuan Jadi Korban KDRT

Citra Narada Putri - Selasa, 13 Agustus 2024
Tanda perempuan jadi korban KDRT.
Tanda perempuan jadi korban KDRT. (coehm/Getty Images)

Parapuan.co - Kabar seorang selebgram dan mantan atlet anggar yang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sedang viral di media sosial.

Melansir Tribunnews, kabar tersebut ramai setelah tersebar video CCTV seorang perempuan yang diduga selebgram tersebut tersungkur ketika dianiaya seorang laki-laki.

Adapun dalam video tersebut, sang selebgram dan laki-laki tampak berada di atas kasur, yang kemudian terlihat terjadi percek-cokan di antara keduanya.

Ironisnya, dalam video tersebut, terlihat sang pria melakukan tindakan memukul, menendang, hingga mencekik perempuan tersebut. 

Berkaca dari kasus tersebut, penting untuk dipahami bahwa ada beberapa tanda seorang perempuan menjadi korban KDRT.

Karena, kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga juga bisa menunjukkan beberapa tanda fisik maupun emosional, yang perlu diperhatikan oleh orang-orang di sekitar korban agar bisa segera menolongnya.

Tanda Emosional Perempuan Korban KDRT

1. Mudah merasa cemas atau ketakutan terus-menerus tanpa alasan jelas.

2. Kebiasaan tidur berubah, bisa terlalu banyak tidur atau justru jadi kesulitan tidur.

Baca Juga: Pengaruh KDRT Pada Masalah Kejiwaan, Seperti Dialami Renata dalam Sinopsis Film Sehidup Semati

3. Kecanduan minuman beralkohol atau bahkan narkotika.

4. Kehilangan antusiasme terhadap kegiatan yang sudah biasa dilakukan.

5. Depresi, mulai berbicara mengenai bunuh diri atau pernah mencoba bunuh diri, dan lain-lain.

Selain bisa menunjukkan tanda-tanda emosional, perempuan korban KDRT juga bisa mengalami perubahan perilaku:

- Menjadi pendiam, menjaga jarak, mengisolasi diri, hingga memutus kontak dengan orang di sekitarnya, baik teman maupun anggota keluarga.

- Membatasi privasi kehidupannya secara berlebihan.

- Sering terlambat ke tempat kerja, tidak lagi menikmati hobi yang sebelumnya disukai, dll.

Tanda Fisik Perempuan Korban KDRT

Baca Juga: Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Ini 3 Dampak KDRT pada Kesehatan Mental

1. Lingkar mata menghitam, entah akibat memar karena dipukul atau tidak dapat tidur karena mengalami kekerasan fisik.

2. Memar di sejumlah bagian tubuh, misalnya wajah, lengan, kepala, kaki, dan lainnya.

3. Bibir pecah-pecah, pucat, wajah terlihat lesu, dan sebagainya.

4. Ada bagian tubuh yang terkilir, semisal pergelangan tangan atau kaki.

5. Ada perubahan perilaku hingga cara berpakaian. Misalnya jadi lebih sering memakai pakaian lengan panjang (untuk menutupi luka) meski saat cuaca panas.

Itu tadi tanda emosional dan fisik serta perubahan perilaku yang bisa ditunjukkan perempuan korban KDRT.

Penting untuk diingat bahwa, ada ancaman hukuman bagi pelaku KDRT yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Adapun dalam kasus yang menimpa mantan atlet anggar ini, sang pelaku bisa dijerat hukuman serius. 

Melansir Kompas.com, pelaku bisa dpidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga.

Baca Juga: Peran UU TPKS Tangani Kekerasan terhadap Perempuan yang Seperti Fenomena Gunung Es

Atau pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat.

Jika kamu atau orang terdekatmu mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), jangan ragu untuk melaporkan ke Komnas Perempuan.

Hubungi hotline 021-3903963 atau kirim email ke pengaduan@komnasperempuan.go.

(*)

Sumber: Kompas.com,tribunnews
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri


REKOMENDASI HARI INI

Hadir di SIAL Interfood 2024, Demo Masak bersama Nicky Tirta hingga Bagi Sampel Makanan Gratis