Cut Intan Nabila Diduga Alami KDRT, Ini Jerat Hukum untuk Pelaku

Saras Bening Sumunar - Rabu, 14 Agustus 2024
Berkaca dari kasus Cut Intan Nabila, ini hukuman untuk pelaku KDRT.
Berkaca dari kasus Cut Intan Nabila, ini hukuman untuk pelaku KDRT. FOTOKITA

Parapuan.co - Selebgram dan mantan atlet anggar, Cut Intan Nabila kini tengah menjadi perhatian publik.

Lewat akun Instagramnya, Cut Intan Nabila membagikan potongan video CCTV yang menunjukkan dirinya diduga menjadi korban KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).

Dalam video tersebut, Intan mendapatkan perlakukan kasar dari seorang laki-laki yang diduga suaminya, Armor Toreador.

Intan mendapatkan kekerasan seperti dipukul hingga ditendang di beberapa area tubuhnya.

Usut punya usut, rupanya ini bukan kali pertama Intan mendapatkan perlakuan kasar dari Armor.

Dalam keterangan Instagramnya @cut.intannabila, perempuan kelahiran 2001 ini mengaku telah berulang kali mengalami KDRT.

"Ini bukan pertama kalinya saya mengalami KDRT, ada puluhan video lain yang saya simpan sebagai bukti," tulis Intan.

Sementara jika dilihat lebih jauh, perihal KDRT ini rupanya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Dalam Undang-Undang tersebut, tertuang sejumlah larangan dan jerat hukum untuk pelaku KDRT.

Baca Juga: Mantan Atlet Anggar Diduga Dianiaya Suami, Ini Tanda Perempuan Jadi Korban KDRT

Melansir dari laman Kompas.com, berikut PARAPUAN merangkum penjelasan lengkapnya untukmu!

Hal-Hal yang Termasuk Kekerasan dalam Rumah Tangga

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2004, setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya.

Undang-Undang tersebut juga menjelaskan beberapa tindakan yang termasuk KDRT, seperti:

  • Kekerasan Fisik: Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, hingga luka berat.
  • Kekerasan Psikis: Perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri atau kemampuan untuk bertindak, atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
  • Kekerasan Seksual: Perbuatan berupa pemaksaan hubungan seksual terhadap orang yang menetap dalam rumah tangga, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual terhadap orang dalam rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu.
  • Penelantaran Rumah Tangga: Perbuatan menelantarkan orang dalam rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku atau karena persetujuan/perjanjian, ia wajib memenuhi kebutuhan hidup orang tersebut. Penelantaran juga berlaku bagi orang yang menyebabkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi atau melarang untuk bekerja sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

Jerat Hukum Pelaku KDRT

Lebih lanjut, dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 juga memuat jerat hukum atau sanksi bagi pelaku KDRT.

Adapun ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga meliputi:

- Pindana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga.

Baca Juga: Pengaruh KDRT Pada Masalah Kejiwaan, Seperti Dialami Renata dalam Sinopsis Film Sehidup Semati

 
- Pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp30 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat.

- Pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban meninggal.

- Pidana penjara lama empat bulan atau denda paling banyak Rp5 juta jika kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.

Cara Melapor Kekerasan dalam Rumah Tangga

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan korban KDRT untuk melaporkan peristiwa yang mereka alami, misal:

Melalui Kementerian PPPA

Kamu bisa melaporkan KDRT ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA129) di nomor (021-129) WhatsApp 0811 129 129.

Melalui Komnas Perempuan

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) membuka layanan aduan bila mengalami dan mengetahui KDRT.

Bisa melalui kanal mereka, telepon: 021-3903963, E-mail pengaduan: pengaduan@komnasperempuan.go.id.

Melalui Kantor Polisi

Kamu juga bisa melaporkan KDRT ke Kepolisian dengan mendatangi Kantor Kepolisian Resort (Polres) setempat.

Nantinya korban akan diarahkan ke unit perempuan dan anak. Kemudian korban akan diminta untuk visum sebagai alat bukti untuk naik ke penyidikan.

Baca Juga: 4 Sinopsis Drakor Angkat Isu KDRT pada Perempuan, Ada The Glory

(*)

Sumber: Kompas.com,Instagram
Penulis:
Editor: Kinanti Nuke Mahardini


REKOMENDASI HARI INI

Cut Intan Nabila Diduga Alami KDRT, Ini Jerat Hukum untuk Pelaku