Parapuan.co - Selain Cut Intan Nabila, nama selebgram Aprila Majid juga mencuri perhatian baru-baru ini.
Mengutip Tribunnews, selebgram Aprila Majid yang setahun lalu melaporkan "hilangnya" sang suami, kini sudah mendapati faktanya.
Setelah sempat mencari kesana-kemari, Aprila Majid menerima laporan tentang keberadaan suaminya, Muchamad Zhacky atau Eky.
Ada laporan yang menyebut Eky diduga berada di Bali, tetapi bersama perempuan lain dan menggunakan identitas baru, yaitu Edo.
Terlepas dari kasus tersebut, ada fakta yang mestinya tidak kita abaikan terkait "menghilangnya" Eky selama setahun terakhir.
Bahwasanya, apa yang dilakukan Eky bisa saja termasuk ke dalam tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yakni penelantaran.
Apa itu penelantaran dalam rumah tangga? Simak informasinya seperti merangkum UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga!
Jenis-Jenis KDRT dalam UU 23 Tahun 2024
Di dalam Pasal 1 UU tersebut, tertulis definisi mengenai kekerasan dalam rumah tangga:
Baca Juga: Hari Perempuan Internasional: Ada 289.111 Kasus Kekerasaan terhadap Perempuan Tercatat di Tahun 2023