"Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga."
Dari definisi di atas, bisa disimpulkan bahwa menelantarkan keluarga, dalam hal ini istri dan anak termasuk dalam tindakan KDRT.
Padahal, setiap orang terlebih suami sebagai kepala rumah tangga, dilarang untuk melakukan KDRT.
Hal ini tertulis pada Bab 3 tentang Larangan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 5 di UU 23 Tahun 2024.
Bunyinya: "Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:
a. kekerasan fisik;
b. kekerasan psikis;
c. kekerasan seksual; atau
d. penelantaran rumah tangga."