Baca Juga: Kawan Puan Kesepian sebagai Ibu Rumah Tangga, Ini 8 Cara Mengatasinya
Pasal Penelantaran dalam Rumah Tangga
Larangan terkait penelantaran dalam rumah tangga tercantum di Pasal 9 ayat 1 dan 2 pada UU Nomor 23 Tahun 2004, yaitu:
"(1) Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
(2) Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut."
Di ayat 1, disebutkan bahwa orang yang seharusnya wajib memberikan kehidupan, perawatan, dan melindungi keluarga, mestinya tidak menelantarkan anak dan istrinya.
Artinya jika Eky suami Aprila Majid terbukti menelantarkan keluarganya, maka dianggap melanggar UU Nomo 23 Tahun 2024 dan dapat diberi sanksi hukum.
Sanksi atas penelantaran dalam rumah tangga tertulis pada Pasal 49 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Konsekuensinya adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak lima belas juta rupiah (Rp15 juta).
Demikian tadi aturan tentang larangan penelantaran dalam rumah tangga karena termasuk KDRT.
Semoga informasi di atas bermanfaat dan menambah wawasan, ya.
Baca Juga: Diduga Dialami Cut Intan Nabila, Ini Cara Mendukung Korban KDRT
(*)