Kekerasan Terhadap Perempuan di Rumah Tangga dan Keberanian Bersuara

David Togatorop - Kamis, 15 Agustus 2024
Kekerasan terhadap perempuan dominan terjadi di rumah tangga dan korban biasanya enggan melapor.
Kekerasan terhadap perempuan dominan terjadi di rumah tangga dan korban biasanya enggan melapor. (iStock/kieferpix)

"Kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok rentan tidak bisa kita toleransi lagi. Terlebih kekerasan tersebut terjadi di tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman dan dilakukan oleh orang terdekat korban."

Baca Juga: Peran UU TPKS Tangani Kekerasan terhadap Perempuan yang Seperti Fenomena Gunung Es

"Korban harus berani bersuara agar hak-haknya terpenuhi dan pelaku mendapatkan hukuman tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, kita sebagai masyarakat dan pemerintah juga harus memberikan dukungan dan pelayanan yang mengedepankan kepentingan korban," ujar Ratna di Jakarta, Rabu (14/8).

Kemen PPPA melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menangani kasus ini.

Setelah kasus kekerasan dalam rumah tangga ini mencuat, SAPA segera berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bogor dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor untuk memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban.

Menurut Kemen PPPA P2TP2A Kabupaten Bogor juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait proses penjangkauan dan visum korban serta anaknya.

Dinas PPPA Kabupaten Bogor saat ini juga tengah mendampingi korban di Polres Bogor dan memberikan dukungan psikologis.

Ratna menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan berpihak pada korban, serta mengapresiasi seluruh pihak yang telah bergerak cepat dalam menangani kasus ini.

Masyarakat diajak untuk berani melapor jika melihat, mendengar, atau mengetahui adanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Laporan bisa disampaikan ke lembaga-lembaga seperti UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, atau Kepolisian, sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di nomor 129 atau WhatsApp di 08111-129-129. (*)

Baca Juga: Ada KDRT, Ini Alasan Perempuan Sebaiknya Tidak Bertahan dalam Hubungan Toksik demi Anak

Penulis:
Editor: David Togatorop


REKOMENDASI HARI INI

Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual Fisik dan Non Fisik Berdasarkan UU TPKS