Parapuan.co - Kawan Puan, ramai di media sosial anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri yang berkerudung melepaskan jilbabnya.
Mengutip Kompas.com, sebanyak 18 anggota Paskibraka putri tidak mengenakan jilbabnya ketika mengikuti pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada Selasa (13/8/2024) kemarin.
Hal ini menimbulkan banyak reaksi protes di kalangan pengguna media sosial, karena dikhawatirkan ada paksaan.
Namun, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi berdalih, pihaknya tidak meminta anggota Paskibraka putri yang berhijab melepaskan jilbab mereka.
"Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut, dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," tuturnya pada Kamis (15/8/2024).
Sementara itu, tidak ada aturan mengenai larangan penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka putri seperti mengacu Surat Keputusan 128/PE.00.04/01/2024/Wk.BPIP tentang Pembentukan Paskibraka Tahun 2024.
Seperti apa aturan pakaian dan atribut Paskibraka 2024 dalam Surat Keputusan tersebut? Simak informasinya di bawah ini!
Aturan Pakaian dan Atribut Paskibraka 2024
Aturan pakaian dan atribut Paskibraka diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2022 Tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Baca Juga: Sosok Febriti Nur Tsabitah, Pengibar Bendera Merah Putih di Upacara HUT Ke-76 RI
Berikut ini tata aturan berpakaian dan atribut Paskibraka 2024 untuk putra maupun putri:
1. Paskibraka putra mengenakan pakaian berupa celana panjang dan baju lengan panjang warna putih.
2. Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 sentimeter di bawah lutut dan baju lengan panjang warna putih.
3. Mengenakan kelengkapan seragam dan atribut Paskibraka, antara lain:
- Setangan leher merah putih
- Sarung tangan warna putih
- Kaos kaki warna putih
- Sepatu pantofel warna hitam
- Tanda Kecakapan/Kendit berwarna hijau (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka)
4. Memakai atribut seragam Paskibraka, meliputi:
- Peci Pin Garuda Pancasila
- Lambang korps Paskibraka
- Lencana Kepemimpinan Merah Putih
- Garuda warna hijau
- Nama dan lambang daerah
- Papan nama
Selain aturan berpakaian di atas, anggota Paskibraka 2024 juga harus memiliki sikap tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, antara lain:
- Menjaga kebersihan badan.
- Menjaga kerapian dan kebersihan pakaian.
- Rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ukuran rambut bagi Paskibraka putra dengan perbandingan 3:2:1 dalam ukuran sentimeter.
- Ukuran rambut bagi Paskibraka putri adalah 1 sentimeter di atas kerah baju bagian belakang.
Baca Juga: Cerita I Dewa Ayu yang Ingin Menjadi Anggota Paskibraka Sejak SD
- Bagi anggota Paskibraka putra tidak memelihara jambang, jenggot, kumis, poni, dan kuncir.
- Khusus anggota Paskibraka putri mengenakan riasan (make up) yang wajar, pantas, dan tidak mencolok, serta menggunakan warna natural.
- Kuku pendek, dipotong rapi, dan tidak diwarnai.
- Bersedia mengikuti Pemusatan Diklat Paskibraka, Pengukuhan Paskibraka, Pelaksanaan Tugas Paskibraka, dan mengikuti Pembinaan Ideologi Pancasila serta Wawasan Kebangsaan.
Lebih lanjut, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyebut bahwa anggota Paskibraka putri hanya melepas hijab saat pengukuran dan pengibaran bendera pada upacara kenegaraan saja.
Namun, di sisi lain Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menyarankan agar anggota Paskibraka putri yang berhijab tetap mengenakan jilbabnya saat upacara 17 Agustus 2024.
"Kami meminta kepada seluruh adik-adik putri yang memang menggunakan jilbab, tetap gunakan itu," kata Heru dikutip Antara via Kompas.com.
Sementara itu, upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024 ini dijadwalkan berlangsung di IKN dan Istana Negara Jakarta.
Selamat bertugas tim Paskibraka 2024, baik yang ada di IKN maupun Istana Negara Jakarta.
Baca Juga: Ingin Menjadi Anggota Paskibraka Nasional seperti Lilly Wenda? Begini Caranya!
(*)