Parapuan.co - Tidak lama lagi, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 akan segera berlangsung.
Selaras dengan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan proses verifikasi terhadap daftar pemilih.
Artinya, masyarakat dapat melakukan pengecekan untuk memastikan apakah sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.
Untuk diketahui pengecekan DPT ini bisa dilakukan secara online, lho Kawan Puan.
Tujuan dari pengecekan DPT adalah untuk menghindari kemungkinan masyarakat yang tidak terdaftar, padahal sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Berikut Langkah-Langkah Cek DPT Online Pilkada 2024
1. Buka situs/link DPT di cekdptonline.kpu.go.id atau klik di sini.
2. Setelah klik link tersebut, masukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: Profil Kamala Harris, Wapres Joe Biden yang Bakal Maju Jadi Capres AS
3. Masukan nomor WhatsApp untuk dikirim kode OTP login melalui pesan WhatsApp.
4. Jika sudah menerima OTP, silahkan lanjut masukan kode yang kamu terima.
Untuk diketahui kode OTP yang dikirim ke WhatsApp hanya berlaku selama dua menit saja.
Kemudian, klik "Konfirmasi" maka halaman akan menampilkan data Kawan Puan.
Adapun data-data tersebut meliputi:
1. Nama lengkap pemilih
2. Nomor dan lokasi TPS (Tempat Pemungutan Suara)
3. NIK dan NKK
4. Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.
Nah, Kawan Puan belum belum terdaftar dalam DPT 2024 kamu dapat mengunjungi kantor KPU terdekat untuk memastikan nama dan status terbaru dalam DPT.
Namun, jika pada hari pemungutan suara nama kamu masih belum terdaftar dalam DPT, Kawan Puan masih dapat menggunakan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Untuk menggunakan hak pilih melalui DPK, Kawan Puan hanya perlu membawa e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat.
Baca Juga: Cegah Pelecehan di Lembaga Internal, Komnas HAM Desak Penyelenggara Pemilu Bentuk Satgas TPKS
(*)