Parapuan.co - Kawan Puan, Kurikulum Merdeka telah resmi ditetapkan sebagai kurikulum nasional yang wajib diterapkan oleh pemerintah mulai Maret 2024.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 12 Tahun 2024.
Kurikulum Merdeka merupakan salah satu instrumen utama untuk mendukung transformasi pendidikan.
Salah satu keuntungan dari Kurikulum Merdeka, yaitu mempermudah guru menggunakan berbagai alat pembelajaran yang hasilnya dapat diukur melalui Asesmen Nasional (AN).
Hanya saja, penerapan dan implementasi Kurikulum Merdeka masih banyak menimbulkan pertanyaan.
Khususnya dari sisi orang tua, yang terlibat dalam mendukung pembelajaran siswa serta metode pengajaran dari guru.
Pasalnya dalam penerapannya, Kurikulum Merdeka mendorong siswa untuk bisa mandiri dan aktif dalam kegiatan belajar mengajar.
Namun, apakah benar Kurikulum Merdeka menuntut siswa untuk mencari materi sendiri dari pelajaran yang diberikan?
Benarkah Siswa Harus Mencari Materi Sendiri?
Baca Juga: 5 Model Pembelajaran dalam Kurikulum Merdeka yang Bisa Guru Terapkan
Jangan khawatir, faktanya tidaklah demikian. Siswa tidak harus mencari materi sendiri.
Mengutip akun Instagram @kurikulum.merdeka, Kurikulum Merdeka memang menekankan pentingnya kemandirian dalam belajar, termasuk dalam mencari dan mengeksplorasi materi secara mandiri.
Tujuannya adalah untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis, kreatif, dan mandiri pada siswa.
Akan tetapi, Kurikulum Merdeka tidak sepenuhnya membiarkan siswa mencari materi sendiri.
Guru tetap bertanggung jawab menyusun materi sebelum proses pembelajaran dimulai.
Peran guru juga penting dalam mengarahkan pencarian dan pemahaman materi sesuai dengan kerangka belajar yang telah disusun.
Di sisi lain, siswa didorong untuk aktif dalam mencari informasi, menganalisis, dan menghubungkan berbagai sumber yang relevan dengan pembelajaran.
Melalui kerja sama ini, diharapkan proses belajar menjadi lebih menyenangkan, aktif, dan dinamis.
Kurikulum Merdeka Wajib Diterapkan
Baca Juga: Tips Mengajar Anak PAUD dengan Kurikulum Merdeka agar Belajar Menyenangkan
Penerapan Kurikulum Merdeka adalah wajib bagi seluruh sekolah di pelosok negeri.
Sekolah yang masih memakai Kurikulum 2013, diberi waktu sampai tahun ajaran 2025/2026.
Selanjutnya, kurikulum sekolah harus sudah resmi berganti jadi Kurikulum Merdeka paling lambat di tahun ajaran 2026/2027.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt.) Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikbud, Yogi Anggraena.
Yogi menjelaskan, satuan Pendidikan yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dapat menerapkan Kurikulum 2013 sampai dengan tahun ajaran 2025/2026, dan wajib menerapkan Kurikulum Merdeka paling lambat tahun ajaran 2026/2027.
Dispensasi penerapan Kurikulum Merdeka diberikan pada sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar sampai paling lambat di tahun ajaran 2027/2028.
"Jadi waktu 3 tahun inilah yang perlu dioptimalkan untuk proses sosialisasi," ungkap Yogi dalam rilis Kemendikbud saat "Workshop Pendidikan: Sosialisasi Kurikulum Merdeka".
Itulah tadi informasi mengenai Kurikulum Merdeka terkait model pembelajarannya. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Kunci Pembentukan Karakter pada Peserta Didik dalam Kurikulum Merdeka
(*)