4. Masukkan data yang diperlukan sesuai dengan ketentuan, termasuk keperluan dan alamat sesuai KTP.
5. Pilih metode pembayaran, yaitu melalui BRI Virtual Account. Biaya pembuatan SKCK Online adalah Rp30.000.
6. Setelah membayar, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan ke alamat email kamu.
7. Selanjutnya, cetak Bukti Pendaftaran dan Pembayaran yang dikirimkan melalui email.
8. Bawa berkas Pendaftaran dan Barcode ke kantor polisi terdekat sesuai tingkat (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) untuk mencetak SKCK.
Sebagai informasi, meski pembuatan SKCK dilakukan secara online, kamu tetap harus mengambil dokumen tersebut secara langsung di kantor polisi yang dipilih.
Syarat Membuat SKCK
Bila dokumen yang harus kamu siapkan jika ingin membuat SKCK, terutama jika datang langsung ke kantor polisi:
- KTP atau identitas asli.