Bisa Lewat HP, Begini Membuat SKCK Online untuk Daftar CPNS 2024

Arintha Widya - Senin, 26 Agustus 2024
Jadi syarat daftar CPNS 2024, begini cara membuat SKCK secara online.
Jadi syarat daftar CPNS 2024, begini cara membuat SKCK secara online. https://skck.polri.go.id/

Parapuan.co - Pendaftaran CPNS 2024 sedang berlangsung. Proses pendaftaran online CPNS kali ini dijadwalkan berlangsung hingga 6 September 2024.

Sebelum mendaftar, Kawan Puan masih punya waktu menyiapkan dokumen penting yang jadi syarat melamar CPNS 2024.

Salah satunya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang ternyata bisa dibuat secara online melalui HP atau ponsel.

Bagaimana cara membuat SKCK secara online dan apa saja syarat yang perlu kamu persiapkan?

Berikut ini informasi lengkap mengenai pembuatan SKCK online untuk daftar CPNS 2024 seperti dilansir dari Kompas.tv!

Cara Membuat SKCK Online Pakai HP

1. Unduh aplikasi Super Apps Presisi dari App Store atau Google Play Store.

2. Daftar akun dengan mengisi data yang diperlukan, seperti foto KTP, foto wajah dari beberapa sisi, dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak, atau bisa menggunakan nomor KTP di sudah melakukan pemadanan).

3. Setelah mendaftar, pilih menu "SKCK" dan klik "Ajukan SKCK" pada halaman beranda.

Baca Juga: Otorita IKN Membutuhkan Staf di 9 Jabatan Berikut di Seleksi CPNS 2024

4. Masukkan data yang diperlukan sesuai dengan ketentuan, termasuk keperluan dan alamat sesuai KTP.

5. Pilih metode pembayaran, yaitu melalui BRI Virtual Account. Biaya pembuatan SKCK Online adalah Rp30.000.

6. Setelah membayar, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan ke alamat email kamu.

7. Selanjutnya, cetak Bukti Pendaftaran dan Pembayaran yang dikirimkan melalui email.

8. Bawa berkas Pendaftaran dan Barcode ke kantor polisi terdekat sesuai tingkat (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) untuk mencetak SKCK.

Sebagai informasi, meski pembuatan SKCK dilakukan secara online, kamu tetap harus mengambil dokumen tersebut secara langsung di kantor polisi yang dipilih.

Syarat Membuat SKCK

Bila dokumen yang harus kamu siapkan jika ingin membuat SKCK, terutama jika datang langsung ke kantor polisi:

- KTP atau identitas asli.

Baca Juga: Ada 29 Tahapan Seleksi, Ini Jadwal Lengkap Pendaftaran CPNS 2024

- Akte kelahiran, ijazah, atau surat nikah bagi yang sudah menikah.

- Kartu Keluarga (KK).

- Dokumen sidik jari.

- Pasfoto berwarna dengan latar belakang merah (4x6), wajib membawa foto cetak saat membuat SKCK offline.

Aturan foto, yaitu berpakaian rapi, sopan, dan berkerah; tidak memakai aksesori wajah; seluruh wajah harus tampak jelas bagi yang berhijab.

- BPJS Kesehatan.

Itulah tadi cara membuat SKCK Online untuk keperluan mendaftar CPNS 2024.

Kawan Puan bisa mengakses laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di https://sscasn.bkn.go.id/ untuk mendaftar.

Semoga informasi di atas bermanfaat!

Baca Juga: Lowongan Kerja CPNS 2024 untuk Lulusan SMA di Lingkungan Kemenkum HAM

(*)

Sumber: Kompas.tv
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Sinopsis Series Never Enough, Kisah Persahabatan Anak Yatim Piatu