Korban Kekerasan Seksual Dihimbau Jangan Takut Lapor, Tapi Bagaimana Penanganannya?

Saras Bening Sumunar - Kamis, 29 Agustus 2024
Melaporkan kasus kekerasan seksual pada pihak kepolisian.
Melaporkan kasus kekerasan seksual pada pihak kepolisian. Zbynek Pospisil

Parapuan.co - Kasus kekerasan seksual masih sering menempatkan perempuan sebagai korban utamanya.

Namun sayangnya, korban kekerasan seksual kerap enggan melaporkan kejadian yang dialami lantaran takut atau malu.

Di sisi lain, Polres Jakarta Utara menyampaikan bahwa korban kekerasan seksual untuk tidak takut melaporkan kekerasan seksual yang dialami ke polisi.

"Kita yakinkan bahwa laporan berkaitan dengan isu anak dan perempuan itu menjadi concern dari Polres Metro Jakarta Utara," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan dilansir dari Kompas.com.

Terkait kasus kekerasan seksual, pihak kepolisian menyebut pihaknya berhasil menelusuri pelaku berdasarkan informasi di media sosial saja.

Lebih dalam, Gidion juga mengatakan bahwa perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan seksual perlu mendapatkan penyembuhan dan pendampingan psikologis.

Apalagi setelah mengalami kejadian kekerasan seksual, korban sangat memungkinkan memiliki trauma yang juga berdampak pada masa depannya.

"Itu adalah pengembangan psikologis, trauma healing-nya, kemudian medical check-up-nya, itu yang kita lakukan pertama," imbuhnya.

Gidion berjanji akan terus mendorong kasus yang melibatkan anak dan perempuan hingga pada tahap persidangan.

Baca Juga: Tertuang dalam UU TPKS, Ini yang Termasuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik



REKOMENDASI HARI INI

Korban Kekerasan Seksual Dihimbau Jangan Takut Lapor, Tapi Bagaimana Penanganannya?