"Kami ingin, korban kekerasan seksual bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya di mata hukum," pungkasnya.
Penanganan Kasus yang Cukup Lambat
Terlepas dari himbaun kepolisian untuk melaporkan kekerasan seksual yang dialami korban, pada kenyataannya penanganan kasus kekerasan seksual cukup lambat atau bahkan tidak direspons sama sekali.
Misalnya saja pada kasus pemerkosaan remaja di Tangerang Selatan akhir 2021 lalu yang masih terus bergulir hingga Mei 2024.
Pada saat itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) turut menyoroti lambatnya penanganan pemerkosaan yang menimpa remaja berinisial MA (17).
"Jadi kalau kasus ini sudah dilaporkan dari tahun 2022 dan belum ada tindak lanjutnya, wajib ditindaklanjuti oleh pihak terkait," ucap Penjabat Sementara (Pjs) Ketua Komnas PA, Lia Latifah pada Senin (20/5/2024) dilansir dari Kompas.com.
Menurut Lia, jika terus dibiarkan berkeliaran, pelaku tidak akan merasa jera. Bahkan, pelaku yang diketahui berinisial H itu bisa saja mengulangi perbuatannya.
"Kalau hal-hal seperti ini didiamkan dan tidak ada tindak lanjutnya, tidak akan ada efek jera terhadap pelaku. Jadi pelaku mikirnya gini, 'paling tidak ditindaklanjuti'," tegasnya.
Baca Juga: Hambatan dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus