Korban Kekerasan Seksual Dihimbau Jangan Takut Lapor, Tapi Bagaimana Penanganannya?

Saras Bening Sumunar - Kamis, 29 Agustus 2024
Melaporkan kasus kekerasan seksual pada pihak kepolisian.
Melaporkan kasus kekerasan seksual pada pihak kepolisian. Zbynek Pospisil

Mundur ke belakang, di tahun 2023, kasus kekerasan seksual terjadi di lingkup tenaga kesehatan di Solo. NI (30) diduga mengalami kekerasan seksual dari atasannya.

Penyedilikan kasus kekerasan seksual ini pun cukup lamban karena memakan waktu tiga bulan lamanya.

Pada saat itu, Gibran Rakabuming Raka selaku Walikota Solo yang masih menjabat, turut menyoroti kasus kekerasan seksual ini.

"Ini nanti saya cek. Nanti saya tindak lanjuti yang rumah sakitnya, sudah laporan kan. Tiga bulan lama banget itu (penetapan tersangka)," kata Gibran dikutip dari Kompas.com.

Apa yang terjadi pada MA dan NI hanya segelintir dari banyak kasus kekerasan seksual pada perempuan, namun menghadapi penanganan yang sangat lambat dari pihak kepolisian.

Padahal, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah tertera jelas bahwa korban dilindungi dan pelaku dapat dijera secara hukum. 

Namun, di tengah perkembangan undang-undang yang semakin progresif, proses pelaporan justru masih rumit. 

Korban kekerasan seksual sering kali harus melalui proses pelaporan yang panjang dan berbelit-belit, yang dapat menguras tenaga dan emosi.

Penting untuk diingat, kasus kekerasan terhadap perempuan adalah masalah serius.

Baca Juga: Korban KDRT Tidak Bisa Meninggalkan Pelaku? Bisa Jadi Alami Stockholm Syndrome

Penanganan cepat terhadap kasus-kasus ini sangat penting untuk memastikan keselamatan korban, mendapatkan keadilan, dan mencegah trauma lebih lanjut. 

Selain melalui kepolisian, ada cara lain melaporkan kasus kekerasan seksual dengan cara:

Melalui Kementerian PPPA

Kamu bisa melaporkan KDRT ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA129) di nomor (021-129) WhatsApp 0811 129 129.

Melalui Komnas Perempuan

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) membuka layanan aduan bila mengalami dan mengetahui KDRT.

Bisa melalui kanal mereka, telepon: 021-3903963, E-mail pengaduan: pengaduan@komnasperempuan.go.id.

(*)

Baca Juga: Berdampak Buruk bagi Fisik dan Mental, Kenali Jenis Kekerasan pada Anak



REKOMENDASI HARI INI

Korban Kekerasan Seksual Dihimbau Jangan Takut Lapor, Tapi Bagaimana Penanganannya?