Pelaku kekerasan seksual yang tidak segera ditangkap bisa saja mengulangi tindakan kriminal mereka terhadap korban lain.
Dengan respons yang cepat, kamu bisa membantu menghentikan siklus kekerasan ini.
3. Membangun Kepercayaan Korban Terhadap Sistem
Penanganan yang lambat atau tidak sensitif bisa membuat korban kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum dan penegakannya.
Penanganan yang cepat dan penuh empati membantu membangun kembali kepercayaan korban terhadap sistem hukum dan mendorong korban lain untuk melapor jika mereka mengalami hal serupa.
Bagaimana Cara Melaporkan Kekerasan Seksual?
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan korban KDRT untuk melaporkan peristiwa yang mereka alami, misal:
Melalui Kementerian PPPA
Kamu bisa melaporkan KDRT ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA129) di nomor (021-129) WhatsApp 0811 129 129.
Melalui Komnas Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) membuka layanan aduan bila mengalami dan mengetahui KDRT.
Bisa melalui kanal mereka, telepon: 021-3903963, surel pengaduan: pengaduan@komnasperempuan.go.id.
Melalui Kantor Polisi
Kamu juga bisa melaporkan KDRT ke Kepolisian dengan mendatangi Kantor Kepolisian Resort (Polres) setempat.
Nantinya korban akan diarahkan ke unit perempuan dan anak. Kemudian korban akan diminta untuk visum sebagai alat bukti untuk naik ke penyidikan.
Baca Juga: Rumitnya Lapor Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Saat Jurnalis Perempuan Direkam Ilegal di KRL
(*)