Australia Berlakukan Larangan Menghubungi Karyawan di Luar Jam Kerja

Saras Bening Sumunar - Kamis, 29 Agustus 2024
Australia berlakukan larangan menghubungi karyawan di luar jam kerja.
Australia berlakukan larangan menghubungi karyawan di luar jam kerja. (Getty Images/izusek)

Parapuan.co - Australia belakangan menjadi sorotan usai memberlakukan larangan menghubungi karyawan di luar jam kerja.

Pada dasarnya, Undang-Undang tersebut tidak secara tegas menegaskan melarang atasan menelpon atau mengirim pesan kepada pekerja mereka setelah jam kerja.

Namun, Undang-Undang tersebut lebih melindungi karyawan yang menolak, membaca, atau, menanggapi kontak di luar jam kerja.

Melansir dari laman NPRUndang-Undang ini disahkan pada Februari 2024 dan mulai diberlakukan Agustus ini oleh sebagian besar pekerja di Australia.

Sementara untuk usaha dengan jumlah karyawan kurang dari 15 orang, Undang-Undang ini mulai diimplementasikan mulai Agustus 2024.

Diberlakukannya Undang-Undang larangan menghubungi karyawan di atas jam kerja menambahkan Australia ke dalam daftar negara yang berusaha melindungi waktu luang pekerja.

"Tujuannya adalah untuk mengembalikan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan dan memastikan bahwa orang-orang tidak menghabiskan waktu lembur tanpa dibayar untuk memeriksa email dan menanggapi sesuatu di saat mereka tidak dibayar," kata Sen. Murray Watt, Menteri Ketenagakerjaan dan Hubungan Kerja Australia.

Bisa diambil kesimpulan bahwa aturan tersebut akan memastikan karyawan tidak bisa dihukum karena menolak membaca atau menanggapi kontak dari kantor atau bos di luar jam kerja.

Baca Juga: Tuntutan Atasan dan 3 Penyebab Perempuan Kerja Alami Stres di Kantor



REKOMENDASI HARI INI

Cara Membuat Lemper Ayam yang Gurih, Bisa Jadi Ide Jualan Snack Box