Apalagi, kliennya sering kali memiliki jam kerja yang berbeda-beda.
"Saya pikir sangat penting bagi kita untuk memiliki undang-undang seperti ini," ujar Rachel Abdelnour.
"Kita menghabiskan begitu banyak waktu dengan ponsel, dengan email sepanjang hari, dan saya pikir sangat sulit untuk mematikannya," imbuhnya.
Di sisi lain, kebijakan ini justru mendapatkan sambutan dingin terutama dari kalangan industri papan atas seperti Austalian Industry Group.
Menurutnya, pekerjaan akan menjadi kurang fleksibel dan dapat memperlambat ekonomi.
"Undang-undang tersebut, baik secara harfiah maupun kiasan, muncul begitu saja tanpa ada pertimbangan matang, diperkenalkan tanpa banyak konsultasi mengenai dampak praktisnya, dan hanya menyisakan sedikit waktu bagi para pengusaha untuk mempersiapkan diri," ucap perwakilan Austalian Industry Group.
Bagi beberapa pihak, aturan tersebut juga kurang efektif untuk pekerjaan dengan jam kerja tidak tetap.
Kawan Puan, demikian hal yang perlu kamu tahu terkait Undang-Undang larangan menghubungi karyawan di luar jam kerja.
Bagaimana menurutmu, apakah kebijakan ini juga bisa diterapkan untuk pekerja Indonesia?
Baca Juga: Perempuan Karier, Ini 5 Tips Cepat Dapat Pekerjaan Baru Usai Resign
(*)