Penting Hidrasi Tubuh, Ini Manfaat Cukupi Kebutuhan Air Minum Harian

Kinanti Nuke Mahardini - Senin, 2 September 2024
Ilustrasi air minum
Ilustrasi air minum Freepik

Sebagai aturan umum, disarankan untuk minum sekitar 8 gelas air sehari, tetapi beberapa orang mungkin memerlukan lebih banyak.

Selain itu, air minum sangat penting untuk memasak dan membersihkan makanan. Makanan mentah, seperti buah-buahan dan sayur-sayuran, dapat terkontaminasi pada bagian luarnya dengan patogen dan bahan kimia seperti pestisida.

Oleh karena itu penting bagi rumah tangga untuk membersihkan makanan tersebut dengan air yang aman sebelum dikonsumsi.

Namun, menjaga kesehatan bukan hanya tentang menghindari penyakit, tetapi juga bisa menjadi strategi penghematan yang cerdas.

Penting untuk memilih air minum yang berkualitas dengan harga yang terjangkau, agar tubuh tetap sehat tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar.

Air Minum Biru mengajak para peserta untuk memahami bagaimana menjaga kesehatan salah satunya dengan mencukupi kebutuhan air minum sehari-hari.

Dengan menerapkan gaya hidup sehat seperti memilih makanan bernutrisi yang terjangkau, rutin berolahraga, dan menghindari kebiasaan buruk, kita bisa meminimalisir pengeluaran untuk biaya pengobatan di masa depan.

Sehat tidak harus mahal, dan dengan langkah-langkah sederhana, kita dapat menikmati hidup yang lebih baik tanpa menguras kantong. Hemat harus sehat, dan sehat bisa hemat, itulah kunci kesejahteraan yang berkelanjutan.

“Masyarakat dihadapkan pada pilihan hemat atau sehat, padahal air minum berkualitas dan terjangkau seharusnya menjadi hak semua masyarakat. Kesehatan bukan pilihan tapi sebuah keharusan. Oleh karenanya masyarakat butuh pilihan yang murah tanpa menurunkan kualitas hidup utamanya soal kesehatan,” papar Yantje Wongso, CEO dan Founder PT Biru Semesta Abadi, seperti dikutip dari rilis yang diterima PARAPUAN.

Baca Juga: Rekomendasi Dispenser Meja Rp100 Ribuan di Shopee, Ada yang Punya Tiga Fungsi



REKOMENDASI HARI INI

Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual Fisik dan Non Fisik Berdasarkan UU TPKS