Parapuan.co - Beberapa waktu lalu sempat viral kebijakan Australia yang memberlakukan larangan menghubungi karyawan di luar jam kerja.
Undang-Undang ini disahkan pada Februari 2024 dan mulai Agustus, sebagian besar pekerja di Australia akan menerapkan.
Sementara untuk usaha dengan jumlah karyawan kurang dari 15 orang, Undang-Undang ini mulai diimplementasikan mulai Agustus 2025.
Rupanya, pemberlakuan Undang-Undang larangan menghubungi karyawan di atas jam kerja ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara pekerjaan dan waktu pribadi pegawai.
Adanya aturan tersebut membuat perusahaan tidak berhak menghukum pegawai yang mengabaikan panggilan di luar jam kerja.
Selain Australia, beberapa negara lain juga telah memiliki aturan tentang mengabaikan panggilan atasan atau pekerjaan di luar jam kerja.
Mengutip dari laman Kompas.com, berikut penjelasan selengkapnya:
1. Prancis
Pada tahun 2017 lalu, Prancis mulai menerapkan "hak untuk memutuskan hubungan" dari e-mail kantor di luar jam kerja.
Baca Juga: Australia Berlakukan Larangan Menghubungi Karyawan di Luar Jam Kerja