5 Negara Ini Izinkan Pekerja Abaikan Panggilan Atasan di Luar Jam Kerja

Saras Bening Sumunar - Kamis, 5 September 2024
Negera yang memberlakukan larangan menghubungi karyawan di luar jam kerja.
Negera yang memberlakukan larangan menghubungi karyawan di luar jam kerja. Shutterstock

Perusahaan dengan 50 atau lebih karyawan diharuskan bernegosiasi dengan perwakilan karyawan untuk memutuskan kapan pekerja dapat dihubungi melalui metode komunikasi elektronik.

Sementara bagi mereka yang melanggar aturan tersebut, akan dijatuhi denda hingga 1 persen dari kompensasi kerja.

2. Belgia

Selain Prancis, ada juga Belgia yang memberlakukan kebijakan ini sejak 2022.

Para pegawai di Belgia memiliki hak untuk mengabaikan pesan terkait pekerjaan setelah jam kerja.

Awalnya, kebijakan ini hanya diberlakukan untuk pegawai negeri. Namun, kemudian Undang-Undang tersebut telah diperluas untuk staf di sektor swasta atau perusahaan dengan 20 atau lebih karyawan.

3. Portugal

Berikutnya ada Portugal yang juga memberlakukan aturan mengabaikan panggilan kerja di luar jam kerja.

Baca Juga: Hak Cuti Haid bagi Pekerja Perempuan, Surat Dokter Tidak Diperlukan



REKOMENDASI HARI INI

Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual Fisik dan Non Fisik Berdasarkan UU TPKS