KemenPPPA Targetkan Peraturan Teknis Pemberdayaan Perempuan Rampung 2025

Saras Bening Sumunar - Selasa, 10 September 2024
Bintang Puspayoga targetkan peraturan teknis pemberdayaan perempuan rampung tahun depan.
Bintang Puspayoga targetkan peraturan teknis pemberdayaan perempuan rampung tahun depan. (Dok. PARAPUAN)

"Penguatan norma positif dan perubahan perilaku untuk mencegah kekerasan dan perilaku salah pada anak seperti perkawinan anak, pekerja anak, kekerasan seksual, demikian juga sunat perempuan, dan bullying pada anak, dan juga anak mengakhiri hidup, anak menyakiti diri sendiri, dan kekerasan antar teman sebaya," imbuhnya.

Sementara terkait pelayanan terhadap korban kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pihaknya akan meningkatkan kualitas layanan SAPA 129 dan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).

"Percepatan pelaksanaan pengarusutamaan gender lintas kementerian/lembaga, demikian juga daerah," ujar Bintang Puspayoga.

Bintang Puspayoga juga menjelaskan bahwa nantinya KemenPPPA akan memperluas akses, peran, dan keterlibatan perempuan dalam ekonomi dan ketenagakerjaan, termasuk perempuan miskin.

Tambahan Anggaran

Untuk memenuhi kebutuhan berbagai program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pada tahun 2024, KemenPPPA mengusulkan adanya tambahan anggaran sebesar Rp70,763 miliar.

Sementara itu pagu anggaran KemenPPPA tahun 2024 sendiri senilai Rp300,654 miliar.

Adanya tambahan anggaran ini diajukan dan digunakan untuk:

Baca Juga: Memberdayakan Perempuan dengan Mendorong Kreativitas dan Kolaborasi

- Koordinasi strategis pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan.

- Koordinasi strategis pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan TPPO.

- Koordinasi strategis pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak dan kabupaten atau kota layak anak.

- Koordinasi strategis pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan khusus anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Bintang Puspayoga juga menyebut bahwa anggaran diperlukan untuk pengawasan atas pelaksana peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak, TPKS dan SPPA, serta kebutuhan belanja pegawai yang direkrut tahun 2024.

Kawan Puan, kalau menurut pendapatmu gimana nih? Yuk berikan komentarmu di kolom bawah ini.

Baca Juga: Beri Ruang Aman, Maskapai Ini Izinkan Penumpang Perempuan Duduk Sebelahan

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Kaitan antara Gang Rape dan Toxic Masculinity yang Merugikan Perempuan