Parapuan.co - Saat ini, regulasi dan peraturan teknis terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tengah digarap oleh Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).
Bintang Puspayoga, selaku Menteri PPPA bahkan menargetkan bahwa regulasi dan peraturan ini bisa rampung pada 2025 mendatang.
Adapun regulasi dan peraturan teknis yang dimaksud yakni:
- Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Nasional Ekonomi Perawatan.
- Perpres tentang Rencana Aksi Nasionnal Gender dan Perubahan Iklim.
- Perpres tentang Pencegahaan Perkawinan Anak.
"Demikian juga Perpres tentang Kabupaten atau Kota Layak Anak," ucap Bintang Puspayoda dilansir dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Bintang menyebut bahwa KemenPPPA akan melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak memulai beberapa langkah.
Seperti komunikasi, informasi, dan edukasi yang masif.
Baca Juga: Pentingnya Menjaga Warisan Kesetaraan Gender Dimulai dari Tingkat Pendidikan Tinggi
"Penguatan norma positif dan perubahan perilaku untuk mencegah kekerasan dan perilaku salah pada anak seperti perkawinan anak, pekerja anak, kekerasan seksual, demikian juga sunat perempuan, dan bullying pada anak, dan juga anak mengakhiri hidup, anak menyakiti diri sendiri, dan kekerasan antar teman sebaya," imbuhnya.
Sementara terkait pelayanan terhadap korban kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pihaknya akan meningkatkan kualitas layanan SAPA 129 dan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).
"Percepatan pelaksanaan pengarusutamaan gender lintas kementerian/lembaga, demikian juga daerah," ujar Bintang Puspayoga.
Bintang Puspayoga juga menjelaskan bahwa nantinya KemenPPPA akan memperluas akses, peran, dan keterlibatan perempuan dalam ekonomi dan ketenagakerjaan, termasuk perempuan miskin.
Tambahan Anggaran
Untuk memenuhi kebutuhan berbagai program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pada tahun 2024, KemenPPPA mengusulkan adanya tambahan anggaran sebesar Rp70,763 miliar.
Sementara itu pagu anggaran KemenPPPA tahun 2024 sendiri senilai Rp300,654 miliar.
Adanya tambahan anggaran ini diajukan dan digunakan untuk:
Baca Juga: Memberdayakan Perempuan dengan Mendorong Kreativitas dan Kolaborasi
- Koordinasi strategis pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan.
- Koordinasi strategis pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan TPPO.
- Koordinasi strategis pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak dan kabupaten atau kota layak anak.
- Koordinasi strategis pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan khusus anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Bintang Puspayoga juga menyebut bahwa anggaran diperlukan untuk pengawasan atas pelaksana peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak, TPKS dan SPPA, serta kebutuhan belanja pegawai yang direkrut tahun 2024.
Kawan Puan, kalau menurut pendapatmu gimana nih? Yuk berikan komentarmu di kolom bawah ini.
Baca Juga: Beri Ruang Aman, Maskapai Ini Izinkan Penumpang Perempuan Duduk Sebelahan
(*)