Kemendikbud Perangi Perundungan di Kampus dengan Aturan Baru

Tim Parapuan - Sabtu, 14 September 2024
Tindakan tegas Binus School Serpong tekait dugaan bullying yang dilakukan siswanya.
Tindakan tegas Binus School Serpong tekait dugaan bullying yang dilakukan siswanya. CherriesJD

Parapuan.co - Berkaca dari kasus perundungan yang terjadi pada mahasiswi kedokteran di Universitas Diponegoro (Undip), dibutuhkan aturan yang jelas untuk melindungi setiap anak didik agar bebas dari segala bentuk kekarasan.

Mengatasi hal itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) berencana mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) yang akan mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi.

Kebijakan ini dibuat sebagai respon atas meningkatnya kasus perundungan atau bullying, serta kekerasan lainnya di lingkungan kampus.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dikti Ristek), Prof. Abdul Haris, menyampaikan bahwa aturan ini akan diperkuat dengan dasar hukum yang lebih kokoh.

"Kemendikbud Ristek dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi," ujar Prof. Haris, seperti melansir dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Prof. Haris menjelaskan bahwa Permendikbud Ristek ini bukan hanya sebagai respons terhadap meningkatnya kasus kekerasan.

Namun juga sebagai upaya sistematis untuk mencegah segala bentuk kekerasan, baik itu kekerasan seksual, fisik, psikis, perundungan, diskriminasi, maupun intoleransi di lingkungan kampus.

Dengan adanya peraturan yang jelas, diharapkan insiden kekerasan di perguruan tinggi dapat diminimalisir dan dicegah agar tidak terulang lagi.

"Tujuan utama kami adalah memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Kami ingin memastikan adanya dasar hukum yang kuat dan sistematis dalam menangani dan mencegah kekerasan di kampus," tambahnya.

Baca Juga: Mahasiswi Undip Diduga Bunuh Diri karena Bully, Kenali Jenis Perundungan pada Orang Dewasa

 

Terkait kasus dugaan perundungan yang dialami seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Diponegoro (Undip), Kemendikbud telah menurunkan tim untuk melakukan investigasi lebih lanjut.

Tim ini akan menindaklanjuti hasil investigasi yang telah dilakukan oleh Undip dan berkoordinasi dengan pihak universitas untuk menemukan fakta-fakta di lapangan.

Selain itu, Prof. Haris menegaskan bahwa Kemendikbud Ristek, melalui Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, bersama seluruh dekan Fakultas Kedokteran dan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk kekerasan di dunia pendidikan kedokteran.

Kemendikbud juga berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.

Dalam hal ini, Kemendikbud Ristek telah bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes), untuk mencegah dan menangani kekerasan yang terjadi di institusi pendidikan kedokteran.

Kemitraan ini diatur dalam perjanjian kerja sama antara Fakultas Kedokteran (FK) dan Rumah Sakit Pendidikan (RSP) untuk memastikan keamanan dan kenyamanan mahasiswa selama menempuh pendidikan.

"Kami telah berkoordinasi melalui Komite Bersama untuk memastikan bahwa kekerasan tidak terjadi di Fakultas Kedokteran maupun Rumah Sakit Pendidikan," jelasnya.

Prof. Haris menutup dengan menekankan pentingnya kolaborasi antara institusi pendidikan dan rumah sakit untuk menciptakan lingkungan yang terbebas dari kekerasan.

Kemendikbud Ristek, bersama seluruh dekan fakultas kedokteran, berkomitmen penuh untuk menegakkan peraturan ini dan memastikan terciptanya iklim pendidikan yang aman dan mendukung pelaksanaan Tridharma di perguruan tinggi, khususnya dalam bidang kedokteran.

Baca Juga: Selain Bullying, Ini Masalah Hidup Anak Remaja yang Perlu Orang Tua Pahami

(*)

Ken Devina

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri


REKOMENDASI HARI INI

Kemendikbud Perangi Perundungan di Kampus dengan Aturan Baru