Kebijakan Baru China, Usia Pensiun Pekerja Dinaikkan Menjadi 63 Tahun

Saras Bening Sumunar - Rabu, 18 September 2024
China naikan batas usia pensiun untuk para pekerja.
China naikan batas usia pensiun untuk para pekerja. onuma Inthapong

Parapuan.co - China memberlakukan kebijakan menaikkan usia pensiun bagi pekerjanya.

Kebijakan baru ini disebut-sebut akan mulai diberlakukan mulai Januari 2025.

Bukan tanpa alasan, kenaikan usia pensiun pekerja China merupakan upaya untuk menghadapi populasi yang menyusut dan angkatan kerja yang semakin tua.

Kebijakan ini disahkan pada Jumat (13/9/2024) oleh Komite Tetap Kongres Nasional, badan legeslatif tertinggi China.

Pengumuman tersebut terkesan mendadak, pasalnya dalam minggu yang sama kebijakan kenaikan usia pensiun masih dalam tahap peninjauan.

Dikutip dari laman Kompas.tvperubahan kebijakan ini akan dilaksanakan secara bertahap selama 15 tahun dengan usia pensiun laki-laki dinaikkan menjadi 63 tahun.

Sementara usia pensiun pekerja perempuan tergantung pada pekerjaan mereka yakni usia 55 atau 58 tahun.

Di sisi lain, aturan usia pensiun yang berlaku saat ini adalah 60 tahun untuk laki-laki, 50 tahun untuk perempuan yang bekerja di sektor fisik, 55 tahun bagi perempuan di bidang profesional.

Penetapan kebijakan perihal usia pensiun sebelumnya ditetapkan pada tahun 1950-an, ketika harapan hidup hanya sekitar 40 tahun.

Baca Juga: Australia Akan Berlakukan Larangan Menggunakan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Untuk kebijakan baru ini akan berlaku secara progresif berdasarkan tanggal lahir seseorang mulai tahun depan.

Sebagai contoh, seorang pekerja lak-laki yang lahir pada Januari 1971 bisa pensiun di usia 61 tahun 7 bulan pada Agustus 2023.

Sedangkan untuk pekerja laki-laki yang lahir Mei 1971 bisa pensiun di usia 61 tahun 8 bulan pada Januari 2033.

Tekanan demografis membuat penetapan kebijakan ini tertunda cukup lama.

Ditambah lagi pada akhir tahun 2023, China mencatat hampir 300 juta orang berusia di atas 60 tahun.

Sedangkan di tahun 2035 nanti, jumlah tersebut diproyeksikan mencapai 400 juta orang, lebih besar dari populasi di Amerika Serikat.

"Hal ini terjadi di mana-mana," kata Yanzhong Huang, peneliti senior untuk kesehatan global di Dewan Hubungan Luar Negeri China.

"Tetapi di China, dengan populasi lanjut usia yang sangat besar, tantangannya jauh lebih besar," imbuhnya.

Selain itu, angka kelahiran yang lebih rendah menambah masalah, dengan banyak orang muda memilih untuk tidak memiliki anak karena biaya yang tinggi.

Baca Juga: Karier Cemerlang di Negeri Sakura, Ikuti 3 Syarat Kerja di Jepang Ini

Usia Pensiun di Indonesia

Di Indonesia sendiri, usia pensiun pekerja swasta mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun untuk mengetahui batas usia pensiun.

Dilansir dari laman Kompas.comusia pensiun pegawai swasta pertama kali disebutkan alam Undang-Undang yakni 56 tahun.

Per 1 Januari 2019, usia pensiun dinaikkan menjadi 57 tahun dan terus bertambah 1 setiap tahunnya.

Hingga mencapai usia 65 tahun untuk pekerja swasta. Dengan begitu, usia pensiun pegawai swasta tahun 2024 jika merujuk pada PP Nomor 45 Tahun 2015 adalah 58 tahun.

Namun semuanya bergantung pada kebijakan yang diterapkan oleh perusahaan masing-masing.

Baca Juga: Australia Berlakukan Larangan Menghubungi Karyawan di Luar Jam Kerja

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Menolak Jadi Korban: Bela Diri Bentuk Perlawanan Perempuan terhadap Kekerasan