Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual Fisik dan Non Fisik Berdasarkan UU TPKS

Saras Bening Sumunar - Kamis, 19 September 2024
Hukuman pelaku pelecehan seksual dalam UU TPKS.
Hukuman pelaku pelecehan seksual dalam UU TPKS. Freepik

Parapuan.co - Kasus pelecehan seksual kini tengah menjadi sorotan masyarakat.

Mirisnya lagi, banyak anak perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual yang terjadi belakangan ini. 

Misalnya seperti yang terjadi baru-baru ini, seorang siswi SMK Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, berinisial EL menjadi korban pelecehan seksual.

Pelecehan seksual yang dialami EL ini diduga dilakukan oleh sang guru yang berinisial A.

Diduga A melakukan panggilan video call dengan EL dan memintanya untuk membuka baju.

Bukan itu saja, pada 8 September 2024 lalu, viral kasus seorang gadis penjual gorengan di Padang Pariaman yang tewas setelah menjadi korban pemerkosaan.

Korban berinisial NKS (18) ini diperkosa kemudian jasadnya dikubur tanpa busana.

Atas kasus pelecehan seksual yang marak terjadi, timbul pertanyaan apa hukuman bagi pelaku?

Untuk diketahui bahwa setiap jenis tindak pidana kekerasan seksual telah diatur rincian hukum pidananya dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.

Baca Juga: Guru di Pinrang Diduga Lakukan Pelecehan, Ajak Siswi Video Call dan Lakukan Ini



REKOMENDASI HARI INI

Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual Fisik dan Non Fisik Berdasarkan UU TPKS