Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual Fisik dan Non Fisik Berdasarkan UU TPKS

Saras Bening Sumunar - Kamis, 19 September 2024
Hukuman pelaku pelecehan seksual dalam UU TPKS.
Hukuman pelaku pelecehan seksual dalam UU TPKS. Freepik

Adapun jerat hukum untuk pelaku pelecehan seksual baik fisik maupun non fisik yakni:

Hukuman Pelecehan Seksual Fisik

UU TPKS mengatur pelecehan seksual fisik sebagai salah satu tindak pidana kekerasan seksual

Adapun contoh pelecehan fisik yakni mencium, menyentuh, memegang, memeluk, atau meraba secara paksa alias tanpa persetujuan.

Menurut Pasal 6 UU TPKS, pelaku pelecehan seksual fisik mendapatkan hukuman pidana hingga 12 tahun penjara. Pelaku pelecehan fisik juga terancam didenda paling banyak Rp300 juta.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," bunyi Pasal 6 huruf a UU TPKS.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)," lanjutan Pasal 6 huruf b.

Hukuman Pelecehan Seksual Non Fisik

Baca Juga: Tertuang dalam UU TPKS, Seseorang yang Melihat Aksi Kekerasan Seksual Bisa Lapor!



REKOMENDASI HARI INI

Hadir di SIAL Interfood 2024, Demo Masak bersama Nicky Tirta hingga Bagi Sampel Makanan Gratis