Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual Fisik dan Non Fisik Berdasarkan UU TPKS

Saras Bening Sumunar - Kamis, 19 September 2024
Hukuman pelaku pelecehan seksual dalam UU TPKS.
Hukuman pelaku pelecehan seksual dalam UU TPKS. Freepik

Sementara merujuk pada UU TPKS, yang dimaksud dengan perbuatan seksual non fisik adalah pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah pada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.

Jerat hukum untuk pelaku pelecehan seksual non fisik sendiri diatur dalam Pasal 5 UU TPKS.

Dalam pasal tersebut, pelaku pelecehan seksual non fisik dapat dipidana selama 9 bulan penjara, dengan denda maksimal mencapai Rp10 juta.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual non fisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)," demikian bunyi ketentuan tersebut.

Kawan Puan, itu tadi jerat hukum untuk pelaku pelecehan seksual baik fisik maupun non fisik.

Jika kamu mengalami pelecehan seksual, segera buat laporan melalui beberapa cara berikut seperti:

Melalui Kementerian PPPA

Kamu bisa melaporkan kekerasan seksual ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA129) di nomor (021-129) WhatsApp 0811 129 129.

Melalui Komnas Perempuan

Baca Juga: Menguak Fenomena Femisida, Komnas Perempuan Ungkap Siapa yang Rentan Jadi Korban

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) membuka layanan aduan bila mengalami dan mengetahui aksi kekerasan seksual.

Bisa melalui kanal mereka, telepon: 021-3903963, E-mail pengaduan: pengaduan@komnasperempuan.go.id.

Melalui Kantor Polisi

Kamu juga bisa melaporkan kekerasan seksual atau pelecehan ke Kepolisian dengan mendatangi Kantor Kepolisian Resort (Polres) setempat.

Nantinya korban akan diarahkan ke unit perempuan dan anak. Kemudian korban akan diminta untuk visum sebagai alat bukti untuk naik ke penyidikan.

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual Fisik dan Non Fisik Berdasarkan UU TPKS