2. Menjanjikan Keuntungan Tinggi dan Bebas Risiko
Ciri lainnya, pelaku sering memberikan iming-iming keuntungan melimpah melebihi investasi mana pun.
Tingkat imbal hasil yang ditawarkan sering kali tidak masuk akal, mencapai ratusan persen per tahun.
3. Tidak Memiliki Izin
Ciri yang paling gampang dari investasi bodong adalah tidak adanya izin pengelolaan investasi dari OJK.
Terkait dengan hal ini, masyarakat bisa menanyakan langsung kepada OJK untuk memastikan apakah investasi yang akan diikuti memiliki izin dari OJK atau tidak melalui layanan konsumen OJK (1500-655).
Ketika tidak ada izin, bisa dipastikan skema investasi yang dijalankan adalah investasi ilegal.
Kawan Puan, demikian berbagai ciri-ciri arisan bodong yang perlu kamu waspadai.
Jangan sampai kamu terjebak dalam situasi ini, ya!
Baca Juga: Mengapa Arisan Tidak Bisa Jadi Investasi? Ini Jawaban Pakar
(*)