Parapuan.co - Kawan Puan, setiap tahunnya sekitar 12 juta anak perempuan di bawah umur 18 tahun di seluruh dunia dipaksa untuk menikah.
Data terbaru dari Pemerintah Kanada pada 2024 seperti melansir Government of Canada mencatat, saat ini ada lebih 650 juta perempuan dan anak perempuan di dunia menikah di bawah umur.
Jumlah tersebut mencerminkan betapa besarnya bagi hak-hak dan masa depan perempuan muda.
Salah satu cara paling efektif untuk mencegah perkawinan paksa ini adalah dengan memberdayakan perempuan.
Pemberdayaan memungkinkan perempuan memiliki kendali atas kehidupan mereka dan dapat menolak praktek kawin paksa.
Mengapa Pemaksaan Perkawinan Harus Dihentikan?
Pemaksaan perkawinan pada anak perempuan adalah masalah global yang berdampak besar, terutama di negara-negara berkembang seperti Indonesia.
Statistik menunjukkan bahwa 40 persen perempuan muda (usia 20-24 tahun) di negara berkembang menikah sebelum usia 18 tahun, dan 12 persen menikah sebelum usia 15 tahun.
Alasan pemaksaan perkawinan sering kali terkait dengan ketidaksetaraan gender, kemiskinan, ketidakamanan, dan kehamilan di luar nikah.
Baca Juga: Komnas Perempuan Sebut 6 Bahaya Perkawinan Anak di Masa Depan